Lampung Tengah, sinarlampung.co – Kasus Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad yang tidak membayar hutang Rp2 miliar selama 14 tahun, memasuki babak baru. Korban bernama Yusron Amirullah, warga Lampung Timur, berencana memperkarakannya ke Pengadilan Negeri Lampung Timur.
“Bukan lagi mengambil, tapi ini sudah merampas hak saya,” ujar Yusron yang kerap dipanggil Kanjeng, Jumat, 12 September 2024.
Anggota DPRD Lampung Timur ini juga menyatakan tidak akan berhenti menuntut haknya yang berada di tangan MA, sampai akhirat. “Hal ini saya sampaikan karena dasar tidak dibayarnya hak saya tersebut dilakukan dengan sangat zalim. Dia seperti tidak berakhlak saja, karena dengan bukti yang cukup namun masih saja tidak mengakui mengambil uang saya,” ucapnya.
Yusron mengaku memiliki semua bukti lengkap dan sah, mulai kwitansi bermaterai sampai tandatangan basah dari MA. “Penyerahan uang senilai Rp2 miliar itu di pecah dengan empat kuitansi. Janji pengembalian jika dia sudah ada dananya,” katanya.
Dengan nada prihatin Yusron Amirullah mengatakan, meski sudah belasan tahun dan dalam kurun waktu itu menjabat wakil bupati dan bupati, masih saja dia tidak mengembalikannya.
Sementara itu Penasihat Hukum (PH) Yusron Amirullah, Gunawan Pharrikesit, mengatakan pihaknya akan membawa kasus tersebut ke ranah perdata. “Pelaku berinisial MA itu boleh saja menganggap persoalan pidananya menguntungkan dia karena beralasan sudah kadaluarsa. Namun proses hukum yang akan kami sasar adalah perkara perdatanya,” ujar Gunawan Pharrikesit.
Advokat yang kerap memenangkan perkara Tata Usaha Negara (TUN) dan perdata di Pengadilan TUN Jakarta dan perkara perdata di Pengadilan Negeri di Jakarta ini menegaskan, pelaporan berupa dumas (pengaduan masyarakat) ke polda beberapa waktu lalu sesungguhnya bukanlah tujuan.
“Itu hanya ingin membuktikan benar adanya tindakan yang dilakukan MA tentang mengambil uang sebesar Dua Milyar Rupiah kepada klien kami, Kanjeng Yusron,” ujarnya.
Meski sudah dilakukan penagihan berulangkali, namun MA tetap saja bersikukuh tidak bersedia mengembalikan hak milik klien kami yang ada padanya. “Bagaimana mungkin seorang pejabat prilakunya tidak dapat ditiru. Menjadi pembohong dengan tidak ada uang yang diambil dari klien kami,” tandasnya. (*)
Tinggalkan Balasan