Pengelola Ingatkan Bahaya dan Sanksi Hukum Pelemparan Batu di Jalan Tol

Lampung Selatan, sinarlampung.co – PT. Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB Toll) melalui operator Hakaaston (HKA) menindaklanjuti laporan peristiwa pelemparan batu yang terjadi di ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) dengan memperkuat koordinasi dan komunikasi yang dilakukan di Desa Panca Tunggal, Kecamatan Merbabu Mataram, Lampung Selatan, Jumat, 13 September 2024.

Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada warga setempat mengenai bahaya dan dampak hukum dari aksi tersebut, serta upaya dalam meningkatkan keamanan di sekitar jalur tol ruas Bakter.

Manager Area Tol Bakter Andri Pandiko melalui keterangan tertulisnya merasa khawatir dengan insiden pelemparan batu yang terjadi di sepanjang Tol Bakter. Kasus ini dinilai sangat berbahaya, karena selain merusak kendaraan, juga bisa berakibat fatal dan membahayakan nyawa pengendara.

“Keselamatan pengendara adalah prioritas utama kami. Aksi pelemparan batu ini tidak hanya mengganggu kenyamanan dan keamanan pengguna jalan tol, tetapi juga bisa menyebabkan kecelakaan fatal. Oleh karena itu, kami ingin mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan jalan tol ini,” ujar Andri.

Andri juga menyebutkan pihak Tol Bakter terus melakukan peningkatan patroli di sejumlah titik potensial terjadi gangguan bagi pengguna jalan tol yang bekerjasama dengan pihak kepolisian yaitu Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Lampung dan Bawah Kendali Operasi (BKO) dari personel TNI AD Korem Garuda Hitam Lampung Selatan.

“Kami juga telah memberikan banner larangan pelemparan di tiap-tiap Jalan Penyeberangan Orang (JPO) yang dinilai rawan dijadikan tempat pelemparan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Desa Panca Tunggal, Agus Suroto, mengungkapkan bahwa dirinya bersama pemerintah desa akan melakukan peningkatan pengawasan dan penguatan sosialisasi kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas agar tetap kondusif.

“Tentu peristiwa kemarin akan kami evaluasi dan koordinasi kembali dengan warga kami, kami berharap kedepan sudah tidak ada lagi kejadian berulang,” imbuhnya.

Sebagai informasi, pelemparan batu yang dilakukan sengaja maupun tidak sengaja, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana Pasal 170 dan 406 KUHP, yaitu dapat dikenakan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara.

PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll terus mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara di kecepatan maksimal 100 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta selalu SETUJU bahwa keselamatan adalah nomor satu.

Sekilas Tentang Bakauheni Terbanggi Besar Toll

Tol Bakauheni Terbanggi Besar secara resmi dikelola Indonesia Investment Authority (INA) melalui Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll yang bekerjasama dengan PT Hakaaston selaku penyedia jasa layanan operasional Tol Bakauheni Terbanggi Besar. Tol Bakauheni Terbanggi Besar memiliki panjang 140 KM yang menghubungkan tiga kabupaten di Provinsi Lampung, yaitu Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Lampung Tengah. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *