Gunakan Fasilitas Negara Pertahana Dawan Raharjo di Laporkan ke Bawaslu

Lampung Timur, sinarlampung.co-Diduga menggunakan fasilitas negara saat melakukan pendaftaran sebagai bakal calon Kepala Daerah, Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo, di laporkan ke Bawaslu Lampung Timur. Dawam dilaporkan

LSM Gerakan Cinta Lampung Timur (Genta) atas tuduhan menggunakan fasilitas negara saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama pasangannya dengan mengendarai rubikon putih yang bergerak dari halaman Rumah Dinas Bupati, Kamis 12 September 2024, menjelang petang. Laporan disampailan LSM Genta pada Jumat 13 September 2024.

Ketua Genta Lampung Timur, Fauzi Ahmad mengatakan ada tindakan atau perbuatan Dawam Rahardjo yang melupakan jabatan dan tempat tinggalnya saat ini bukanlah milik pribadi, melainkan Rumah Dinas Bupati, “Mungkin karena rasa kegembiraan berlebih, lupa dia (Dawam Red) itu masih menempatkan rumah Dinas. Jadi semau-mau bertingkah polah, bersama degan pasangan dan partai politik berjoget ria di halaman rumah Dinas, bahkan keluar dari rumah Dinas untuk mendaftar ke KPU,” kata Fauzi Ahmad

Sedangkan Rumah Dinas itu adalah pasilitas milik negara, bukan milik pribadi. “Mestinya tau diri. Dari apa yang kami lihat, baik medsos, berita online dan vidio beredar, rumah Dinas itu tampak seperti perkumpulan tim pemenangan Dawam,” Ujar Fauzi.

Karenanya, mewakili masyarakat Lampung Timur Fauzi Ahmad melaporkan adanya dugaan pidana pemilu yang di lakukan Dawam Rahardjo selaku Kepala Daerah, “Harusnya selaku pembina ASN di kabupaten ini, Dawam itu memberikan tauladan kepada bawannya, bukan justru memperlihatkan sikap yang semena-mena, tau itu adalah pasilitas negara, tapi mengumpulkan orang-orang partai dan tim untuk kepentingan pribadi. Dengan laporan ini, kami berharap ada tindakan dari Bawaslu,” katanya.

Untuk diketahui dengan mengendarai partai berlambang banteng, pasangan Dawam – Ketut telah mendaftar ke KPU. Namun karena kurang lengkap berkas, pendaftaran paslon tersebut di tolak dan di kembalikan KPU. Kemudian kembali mendaftar setelah adanya Surat Edaran (SE) dari KPU pusat. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *