Lampung Selatan, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan resmi menetapkan tiga pejabat Sat Pol PP Lampung Selatan sebagai tersangka korupsi insentif Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) senilai Rp2,8 miliar lebih. Mereka Intan Melicadona (IM) Bendahara, Kasubag Keuangan Agusmiar Lispawandi (AL) dan Kabid Trantib Mahyuddin (M). M dan AL langsung ditahan di Rutan, sementara IM ditangguhkan.
Baca: Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Insentif Sat Pol PP Lampung Selatan Rp10 Miliar Tunggu Hasil Audit
Kajari Lampung Selatan Afni Carolina mengatakan tim penyidik kejaksaan telah menetapkan tersangka perkara dugaan korupsi anggaran insentif tau honorarium anggota Sat Pol PP tahun anggaran 2021-2022 sebanyak tiga orang. Praktik korupsi dilakukan oleh para tersangka dengan memindahkan dana insentif personal piket dan unit dengan nominal Rp600 ribu rupiah per-orang ke rekening tersangka Intan.
“Para tersangka yaitu inisial M, IM, dan AL. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Afni Carolin, dalam konferensi pers di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari, Selasa 17 Semptember 2024, sekira pukul 19.00 WIB malam.
Menurut Afni Carolina sebelumnya, BPKP Provinsi Lampung telah melaporkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpanan insentif/ honorarium tahun anggaran 2021-2022, bernomor: PE.03.03/SR/S-1204/PW08/5/2024, tanggal 9 September 2024. “Akibat perbutan para tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.824.911.140,” ujar Kajari.
Kajari merincikan, modus operandi yang digunakan tersangka dalam memuluskan praktik korupsi yakni memindahkan insentif/honorarium personal piket dan unit. “Dipindahkan ke rekening penampung dan lainnya, yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya,” ucapnya.
Afni menjelaskan, perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kemudian, Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.“Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,” tegas Kajari.
Afni menyatakan, terhadap 2 tersangka inisial M dan AL langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dimulai tanggal 17 September 2024 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2024. “Ditahan di rumah tahanan (Rutan) kelas IIA Kalianda,” ujarnya. (Red)
Tinggalkan Balasan