Walikota Wahdi Tidak Cermat BPK Temukan Penyimpangan Belanja Kertas Rp2,4 Miliar di BPKAD dan Setda Kota Metro

Kota Metro, sinarlampung.co-Laporan Pemeriksaan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK RI) menemukan realisasi pembayaran belanja alat, bahan untuk kegiatan kantor dan belanja bahan-bahan lainnya tidak sesuai kondisi senyatanya di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Metro, mencapai Rp3,2 miliar.

Pemerintah Kota Metro Tahun 2023 menganggarkan belanja barang dan jasa sebesarRp403 miliar lebih dan direalisasikan sebesar Rp386 miliar lebih diantaranya digunakan untuk belanja alat/bahan kegiatan alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, dan belanja bahan-bahan lainnya dengan anggaran sebesar Rp32 miliar lebih dan direalisasikan sebesar Rp31 miliar lebih.

Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor tersebut antara lain direalisasikan pada di OPD yaitu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Dalam merealisasikan belanja alat, bahan untuk kegiatan kantor alat tulis kantor, kertas, cover, bahan cetak, dan bahan-bahan lainnya pada tahun 2023, Pemerintah Kota Metro telah menggunakan fasilitas katalog elektronik (e-katalog).

Realisasi alat/bahan untuk kegiatan kantor dan belanja bahan-bahan lainnya ini dibayarkan secara non tunai kepada penyedia oleh Bendahara Pengeluaran OPD. Pembayaran dilaksanakan antara lain melalui mekanisme Uang Persediaan (UP), Langsung (LS), atau Tambah Uang (TU).

Hasil pemeriksaan BPK RI secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban e-katalog, nota pembelian, dan buku catatan pengeluaran riil milik bendahara pengeluaran, menunjukkan bahwa realisasi penggunaan belanja alat, bahan untuk kegiatan kantor dan belanja bahan-bahan lainnya tidak sesuai kondisi senyatanya pada BPKAD.

“Yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp2,5 miliar lebih atas kelebihan pembayaran sebesar Rp2,5 miliar lebih telah ditindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah Kota Metro,” tulis LHP BPK RI.

Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban e-katalog berupa perjanjian, surat pesanan, berita acara serah terima barang, BKP telah sesuai dengan realisasi surat pesanan, berita acara serah terima barang, BKP telah sesuai dengan realisasi atas jumlah volume barang yang dipesan melalui e-katalog.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan wawancara dengan Bendahara Pengeluaran dan Fungsional Perencanaan diketahui bahwa, Bidang Sekretariat BPKAD telah melakukan pembelian belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor dan belanja bahan-bahan lainnya tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban belanja melalui.

“Berdasarkan nota pembelian dan buku catatan pengeluaran riil menunjukkan bahwa realisasi belanja penggunaan belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor dan belanja bahan-bahan lainnya tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp1,7 miliar lebih,” tulis LHP BPK.

BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Metro Wahdi agar memerintahkan Kepala BPKAD untuk lebih cermat dalam merealisasikan anggaran belanja alat, bahan untuk kegiatan kantor, serta melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pertanggungjawaban belanja barang dan jasa.

“Menginstruksikan PPTK dan Kabag Umum mempertanggungjawabkan belanja alat, bahan untuk kegiatan kantor dan belanja bahan-bahan lainnya sesuai ketentuan dan menginstruksikan PPK dan Bendahara Pengeluaran melaksanakan fungsi verifikasi kelengkapan dokumen belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor dan belanja bahan-bahan lainnya secara memadai,” demikian petikan LHP BPK RI.

Sekretariat Daerah

Hal serupa ditemukan BPK dalam anggaran Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor di Sekretariat Daerah (Setda). Dalam merealisasikan belanja alat, bahan untuk kegiatan kantor alat tulis kantor, kertas, cover, bahan cetak, dan bahan-bahan lainnya pada tahun 2023, Pemerintah Kota Metro telah menggunakan fasilitas katalog elektronik (e-katalog).

Hasil pemeriksaan BPK RI secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban e-katalog, nota pembelian, dan buku catatan pengeluaran riil milik bendahara pengeluaran, menunjukkan bahwa realisasi penggunaan belanja alat, bahan untuk kegiatan kantor dan belanja bahan-bahan lainnya tidak sesuai kondisi senyatanya pada Setda Metro.

Namun berdasarkan pemeriksaan fisik dan wawancara dengan Bendahara Pengeluaran, JFT Bagian Umum, dan Kabag Umum diketahui bahwa, Bagian Umum Setda telah melakukan pembelian belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor dan belanja bahan-bahan lainnya, namun tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban belanja melalui e-katalog tersebut.

“Berdasarkan nota pembelian dan buku catatan pengeluaran riil diketahui bahwa penggunaan belanja alat bahan untuk kegiatan kantor dan belanja bahan-bahan lainnya tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp773 juta lebih,” tulis LHP BPK.

Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban e-katalog berupa perjanjian, surat pesanan, berita acara serah terima barang, BKP telah sesuai dengan realisasi surat pesanan, berita acara serah terima barang, BKP telah sesuai dengan realisasi atas jumlah volume barang yang dipesan melalui e-katalog.

BPK juga merekomendasikan kepada Wali Kota Metro agar memerintahkan Sekda untuk lebih cermat dalam merealisasikan anggaran belanja alat, bahan untuk kegiatan kantor, serta melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pertanggungjawaban belanja barang dan jasa.

“Menginstruksikan PPTK dan Kabag Umum mempertanggungjawabkan belanja alat, bahan untuk kegiatan kantor dan belanja bahan-bahan lainnya sesuai ketentuan dan menginstruksikan PPK dan Bendahara Pengeluaran melaksanakan fungsi verifikasi kelengkapan dokumen belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor dan belanja bahan-bahan lainnya secara memadai,” tulis LHP BPK RI. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *