Padang Pariaman, sinarlampung.co-Tersangka pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari (NKS), gadis penjual gorengan keliling kampung di Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat dilaporkan ditangkap sore ini. Indra Septiarman (26) ditangkap setelah 11 hari melarikan diri dan menjadi buronan polisi, tersangka IS, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan akhirnya berhasil ditangkap oleh Polisi, Kamis 19 September 2024.
Tersangka IS, ditangkap saat bersembunyi di loteng sebuah rumah kosong milik warga di daerah Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat. Tersangka yang hanya mengenakan celana pendek warna biru ditemukan bersembunyi di atas loteng rumah tersebut setelah 11 hari melarikan diri usai membunuh korban NKS, gadis penjual gorengan.
Penangkapan berlansung dramatis. Petugas dan warga menggerebek rumah yang dijadikan persembunyian tersangka. Selanjutnya dilakukan pencarian dan tersangka ditemukan di loteng. Hingga akhirnya tersangka ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB di loteng yang berada di atas plafon rumah yang menjadi tempat persembunyiannya selama ini.
Setelah berhasil ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini menarik perhatian warga sekitar, yang berbondong-bondong datang ke Mapolres Padang Pariaman untuk melihat tersangka dari dekat.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir membenarkan penangkapan tersangka pembunuhan sadis yang terjadi di daerah Padang Kabau, Kayu Tanam. “Saat ini, tersangka sedang ditahan di Mapolres Padang Pariaman,” ujarnya.
Sebelumnya, IS disebut sebagai residivis yang pernah terjerat kasus pencabulan. Foto-foto IS pun sudah sejak lama beredar luas, termasuk di masyarakat. Namun polisi baru menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka setelah pencarian dilakukan dalam tujuh hari terakhir.
“Setelah kami lakukan penyelidikan intensif dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, fakta-fakta di lapangan, terduga pelaku berinisial IS sudah bisa kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Reggy kepada wartawan, Senin 16 September 2024.
“Kami melakukan penyelidikan dan pencarian bersama masyarakat, telah menemukan sebua tas yang patut diduga kuat adalah milik tersangka. Dan hal tersebut juga sudah kami pastikan dengan keterangan saksi-saksi, bahwa tas yang kami temukan adalah milik tersangka,” jelas Reggy.
Sementara itu, polisi sebelumnya telah menemukan sejumlah barang yang diduga milik pelaku. Barang-barang itu tersimpan dalam sebuah tas yang berada kawasan hutan di Kenagarian Guguak, Pasar Galombang Kayu Tanam, Minggu 15 September 2024.
Sebagai warga lokal, polisi menduga tersangka memahami area pelarian. Sehingga pelaku dengan mudah berpindah-pindah tempat. “Kendalanya adalah tersangka warga sekitar, sehingga sedikit banyaknya mengetahui medan,” jelasnya.
Meski begitu, polisi akan mengintensifkan pencarian sebelum menetapkan tersangka sebagai DPO. “Tentunya setelah kami tetapkan tersangka, kami lakukan upaya pencarian dulu, sebelum ditetapkan sebagai DPO. Kami berterima kasih, karena masyarakat sangat antusias dalam membantu melakukan pencarian,” katanya lagi. (Red)
Tinggalkan Balasan