BPK RI merinci, kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak atas belanja modal 10 paket pekerjaan jalan.
BPK RI menyebut, 10 paket pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100% dan telah dilakukan pembayaran dengan total sebesar Rp32 miliar lebih. Dari 10 paket di telah dilakukan pembayaran 100% terhadap delapan paket pekerjaan, sedangkan dua paket pekerjaan belum dilakukan pelunasan.
Hasil pemeriksaan telah dilakukan atas bukti pertanggungjawaban foto pelaksanaan, serta pengujian fisik lapangan, pemeriksaan dilakukan bersama dengan PPK, PPTK, dan lainnya.
“Hasil pengujian fisik dan pemeriksaan dokumen atas pelaksanaan 10 paket pekerjaan pada Dinas PUPR menunjukkan terdapat kekurangan volume sebesar Rp311 juta lebih dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp446 juta lebih,” tulis LHP BPK RI.
“Atas permasalahan tersebut, CV KAP selaku penyedia jasa konstruksi telah melakukan penyetoran ke kas daerah pada tanggal 17 April 2024 sebesar Rp158 juta lebih. Dengan demikian, pada Dinas PUPR masih terdapat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp224.245.814,33 dan kelebihan pembayaran sebesar Rp374.896.554,36 (Rp533.885.166,32 – Rp158.988.61 1,96),” demikian petikan BPK RI.
Potensi kelebihan pembayaran kepada dua penyedia jasa konstruksi sebesar Rp224 juta lebih atas dua paket pekerjaan pada Dinas PUPR, dengan rincian CV KP sebesar Rp89 juta lebih dan CV LPC sebesar Rp135 juta lebih.
Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas PUPR kurang cermat melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pada satkernya. PPK dan PPTK pada Dinas PUPR kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak.
Konsultan pengawas, dan tim PHO kurang cermat melakukan pengendalian atas pekerjaan khususnya dalam menguji kualitas dan menghitung volume pekerjaan yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan dan penyedia jasa konstruksi tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Pesawaran agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan pekerjaan jalan di satuankerjanya.
Menginstruksikan PPK dan PPTK bersama dengan Konsultan Pengawas supaya melakukan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan jalan di lapangan sesuai dengan ketentuan dan cermat menguji perhitungan volume dan spesifikasi yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan.
“Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp374 juta lebih kepada pihak terkait sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah atas pekerjaan yang dilaksanakan,” tulis LHP BPK RI.
Untuk diketahui, Dinas PUPR Pemkab Pesawaran pada tahun 2023 yang menganggarkan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi per 31 Desember 2023 sebesar Rp108 miliar lebih dengan realisasi sebesar Rp84 miliar lebih. (Red)
Tinggalkan Balasan