Pj Gubernur Samsudin Merombak Belasan Pejabat “Basah” Eselon III dan IV di Bapenda Lampung

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pj Gubernur Lampung Drs Samsudin dikabarkan merobak pejabat eselon III dan IV di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung. Total terdapat 60 orang termasuk di satker lainnya.

Berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung Nomor: 400.14.1.1/3493/VI.04/2024 yang ditandatangani Kepala BKD Meiry Harika Sari, pelantikan digelar di Lantai 3 Balai Keratun Pemprov Lampung, Jumat 20 September 2024. Namun acara pelantikan tidak tercantum di agenda harian Gubernur Lampung yang ditandatangani Kepala Bagian Protokol Rohayat dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Yudy Hermanto.

Dari Surat Meiry Harika Sari pejabat Bapenda yang bergeser diantaranya Sekretaris Bapenda Jon Novri, Kabid Pajak Badaruddin, dan Kabid Pengembangan Informasi Pendapatan Yuri Agustina Primasari.

Selanjutnya, Kepala UPTD Pengelolaan Pendaparan Daerah (PPD) Wilayah I Ervin Ferdian, Kasubbid Penerimaan Retribusi dan Pendapatan Lain-lain Nyimas Desi Lusiana, Kasi Penerimaan dan Penagihan pada UPTD PPD Wilayah III Meilina serta Kasi Pendataan dan Penetapan UPTD PPD Wilayah I Yudha Mahardika.

Kemudian, Kepala UPTD PPD Wilayah II Viktor Libradi, Kepala UPTD PPD Wilayah IV Evam Hendrawan, Kepala UPTD Wilayah VIII Dimas Aditya Herlambang. Lalu, Kasubbid Monitoring dan Evaluasi pada Bidang Pembinaan dan Pengendalian Bapenda Rifki Andrias, Analis Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Pajak Daerah Bapenda Eva Mayasari Surya, Analis Pendapatan Daerah Bapenda Hartini Permaisuri, Analis Pajak UPTD PPD Wilayah I Tji’dham Fitriallah.

Belum ada keterangan resmi dari Kepala BKD Meiry Harika Sari terkait mutasi itu. Diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa ada empat kewenangan yang tidak boleh dilakukan penjabat (Pj) Gubernur maupun Bupati dan Walikota saat menjabat.

Salah satunya dilarang melakukan mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam/dari jabatan ASN. Larangan tersebut dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *