Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Ormas Laskar Lampung Indonesia mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan korupsi anggaran belanja BBM dan pelumas APBD Tulang Bawang Barat tahun 2023. Anggaran yang dikelola Sekretaris Daerah (Sekda) Tulang Bawang Barat mencapai Rp1 Miliar lebih itu sarat di korupsi.
Data Ormas Laskar Lampung Indonesia menyebutkan ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembelian bahan bakar dan pelumas pada berbagai kendaraan dan generator di lingkungan Sekretariat Daerah disimpangkan.
Sekretaris Laskar Lampung Indonesia Panji Nugraha, AB, SH mengatakan akan melaporkan ke Kejati dan Polda Lampung atas temuan ini. “Secepatnya kami akan laporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atas temuan ini, agar Tulang Bawang menjadi daerah yang terbebas dari kegiatan korupsi yang di lakukan oleh oknum-oknum demi memperkaya diri sendiri,“ katanya.
Menurutnya, Pemkab Tulang Bawang Barat tahun 2023 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp209.865.792.177,00 dengan realisasi sebesar Rp.181.780.876.589,39 atau 86,62% dari anggaran. Namun, anggaran yang seharusnya digunakan untuk belanja bahan bakar dan pelumas pada Sekretariat Daerah yang sebesar Rp.1.089.047.250,00 justru diduga direalisasikan sebesar Rp.1.089.000.000,00 atau 99,99% dari anggaran.
”Temuan data ini menunjukkan adanya pembelian BBM fiktif di SPBU tertentu. Faktur yang dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban menunjukkan adanya manipulasi dengan menggunakan bukti nota dan cap palsu yang diterbitkan oleh SPBU tersebut,” katanya.
Bahkan, pihak SPBU menegaskan bahwa mereka tidak pernah menerima pembelian tersebut, dan bahwa mereka hanya menerima pembayaran untuk pembelian BBM dengan cash atau kartu kredit yang terverifikasi,” ujarPanji Padang Ratu sapaan akrabnya.
Panji menambhakn data menunjukkan bahwa terdapat pengeluaran tambahan yang tidak sesuai untuk pembelian BBM di kantor Sekretariat Daerah dan rumah dinas. Total anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai Rp99.196.000,00 pada tanggal 21 April 2023.
Ketidak akuratan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran ini melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk :
– Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
– Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2023
– Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Permasalahan ini kata Panji, mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kasus ini menggaris bawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, serta perlunya penguatan sistem pengawasan untuk mencegah terjadinya korupsi.
”Dugaan Korupsi di Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat ini harus segera ditindaklanjuti. Pihak APH harus segera turun untuk menindak tegas para oknum tikus kantor yang merampok uang rakyat itu,“ katanya.
Belum ada keterangan esmi pihak Sektariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Dikonfirmasi wartawan belum merespon. (Red)
Tinggalkan Balasan