Kasus di Lampung Timur: Insentif RT Linmas LPM Hingga Guru Paud Tidak Boleh Gunakan Dana Desa

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mewarning Pemerintah Lampung Timur, yang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lampung Timur telah menginstruksikan agar mengalokasikan Dana Desa untuk pembayaran Insentif RT, Linmas, LPM dan Insentif Guru PAUD yang Bukan Milik Desa Menggunakan Dana Desa. Selain melanggar aturan, hal itu berpotensi melakukan penyimpangan dana desa.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Rachmatia Handayani, S.T, M.T, melalui surat Nomor : 15/PRI.00/II/2024 22 Februari 2024, memberikan Penegasan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, khususnya kepada Bupati Lampung Timur.

Dalam suratnya, Rachmatia Handayani menegaskan bahwa berdasarkan laporan dari Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Lampung Timur sesuai surat Nomor 218/1807/TAPM-KAB/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Permohonan Arahan Secara Regulasi Tentang Pembayaran Insentif RT, Linmas, LPM dan Insentif Guru PAUD yang Bukan Milik Desa Menggunakan Dana Desa.

“Bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lampung Timur menginstruksikan agar mengalokasikan Dana Desa untuk pembayaran Insentif RT, Linmas, LPM dan Insentif Guru PAUD yang Bukan Milik Desa Menggunakan Dana Desa,” kata Rachmatia Handayani.

Menanggapi hal tersebut, Rachmatia Handayani, menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang PengelolaanTransfer Ke Daerah Pasal 71 ayat (1) bahwa “Penggunaan Dana Desa diprioritaskanuntuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat”.

2. Pengaturan pada Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan DaerahTertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian PrioritasPenggunaan Dana Desa bahwa “Prioritas Penggunaan Dana Desa dalampembangunan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini”.

3. Pada lampiran BAB II Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, danTransmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa bahwa pemberian insentif melalui Dana Desa diberikan kepada :

-kader pembangunan manusia;
-kader pos pelayanan terpadu;
-pendidik pada pendidikan anak usia dini yang dimiliki Desa;
-kader kesehatan lainnya yang menjadi kewenangan Desa;
-pengajar pendidikan anak usia dini yang dimiliki Desa/taman kanak-kanak/tamanbelajar keagamaan, taman belajar anak, dan pusat kegiatan belajar masyarakat; dan
-kader penyakit menular dalam kegiatan penemuan kasus, pemantauan pengobatan, tracing kontak.

4. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 100 bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga.

5. Kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di dalam Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa merupakan Pendidikan Anak Usia Dini yang dimiliki Desa.

6. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 Pasal 40 ayat (1)bahwa Bupati/wali kota dapat menyusun petunjuk teknis atas pelaksanaan kegiatan yang didanai dari Dana Desa, berpedoman pada fokus penggunaan Dana Desa yang menjadi prioritas nasional yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan danRincian prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

7. Berdasarkan butir nomor 1 (satu) sampai nomor 6 (enam), dapat kami tegaskan beberapa hal :

a. Pembayaran insentif RT, Linmas, LPM dan insentif Guru PAUD yang bukan milik Desa menggunakan Dana Desa, tidak dapat dialokasikan melalui Dana Desa karena :
-kegiatan pembayaran insentif RT masuk pada bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, sedangkan pembayaran insentif Linmas dan LPM masuk pada bidang pembinaan kemasyarakatan Desa sehingga kegiatan tersebut bukanprioritas penggunaan Dana Desa;
-Penggunaan Dana Desa untuk PAUD di Desa hanya dapat digunakan kepada PAUD milik Desa termasuk pembayaran insentif guru PAUD; dan
-Kegiatan selain bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa maupun Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa dapat didanai dari APBD dan APBDesa selain yang bersumber dari Dana Desa.

b. Pemerintah Kabupaten dapat menyusun petunjuk teknis tentang penggunaan Dana Desa tetapi tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya yang mengaturtentang prioritas penggunaan Dana Desa. “Demikian penegasan Prioritas Penggunaan Dana Desa disampaikan untuk dapat dilaksanaan sebagaimana mestinya, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih,” tulis Rachmatia Handayani.

Surat kepada Bupati Lampung Timur itu ditembuskan kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi MenteriPekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (sebagai laporan); Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Sekretaris Jenderal, Kementerian Desa, Pembagunan Daerah Tertinggal danTransmigrasi.

Kemudian kepada Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan; dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten/Kota/Sebutan lainnya di seluruh Indonesia; Para Koordinator Tenaga Pendamping Profesional Provinsi di seluruh Indonesia; dan Para Koordinator Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten di seluruh Indonesia. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *