Pengemudi Maxim Sukaraja Dibegal Penumpang di Bandar Jaya Pelaku Ditangkap di Lampung Timur

Lampung Tengah, sinarlampung.co-Pengemudi ojek online Maxim, Arif Mulyadi (24), warga Jalan Yos Sudarso, Gang Bakau I, Kampung Kunyit, Lingkungan III, Sukaraja, Kecamatan Bumiwaras, Kota Bandar Lampung, dibegal penumpangnya, saat melintas di Jalan Poncowati, Bandar Jaya, Lampung Tengah. Pelaku menusuk dan merampas HP korban, Minggu 15 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB.

Pelaku ditangkap Tim Resmob Tekad 308 Polres Lampung Tengah, di persembunyianya di Kecamatan Jabung, Lampung Timur, pada Sabtu 21 September 2024 sekira pukul 01.00 WIB dini hari. Karena melakukan perlawanan, pelaku di lumpuhkan dengan timah panas.

AWalnya, Arif Mulyadi menerima pesanan ojek online melalui aplikasi Maxim. Korban mengendarai Honda Beat Street warna hitam BE-2572-AHE menuju titik penjemputan yang telah ditentukan oleh pelaku RS (21) warga Dusun II RT 0I RW 05, Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah, di Sinar Laut, Bandar Lampung. Dengan alasan mengambil orderan, pelaku meminta diantarkan ke Lampung Tengah dengan imbalan lumayan.

Saat melintas di Jalan Pocowati, tiba-tiba korban ditusuk dari belakang. Pelaku lalu dengan mudah mengambil motor dan pergi sambil merampas HP korban. Dengan luka dibagian pinggang, korban lalu meminta pertolongan warga sekitar lokasi kejadian. Wara membantu membawa korban rumah sakit. “Setelah mendapatkan perawatan medis, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polsek Terbanggi Besar pada Rabu 18 September 2024,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit,

Menerima laporan korban, Tim Tekab 308 melakukan serangkaian penyelidikan hingga penggrebekan di kontrakan diduga milik pelaku. “Saat penggerebekan di kontrakan itu, petugas berhasil menemukan motor korban. Namun pelaku berhasil kabur,” katanya.

Nikolas menjelaskan petugas kemudian melakukan pengejaran ke arah pelarian pelaku dan akhirnya mendapatkan Informasi keberadaan pelaku di Melinting, Lampung Timur hingga berhasil diamankan di tempat persembunyiannya. “Saat kegiatan penangkapan tersebut pelaku memberikan perlawanan secara aktif, hingga dilakukan tindakan tegas terukur dan berhasil dilumpuhkan. Pelaku mengakui perbuatannya dan langsung kami gelandang ke Mapolres Lampung Tengah,” jelasnya.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan Nopol BE-2572-AHE, jaket yang digunakan saat kejadian, Hp merk Oppo warna biru milik korban, 2 unit HP Nokia milik pelaku dan satu buah pisau jenis garpu serta dompet milik pelaku yang berisikan identitas KTP. Tersangka RS dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan atau Curas, ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *