Bandar Lampung, sinarlampung.co-Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Provinsi Lampung, melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran tahun 2023 di empat pemerintah kabupaten yaitu Lampung Utara, Pesisir Barat, Lampung Barat dan Tanggamus, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu 25 September 2024 pagi.
Ketua LP-KPK Provinsi Lampung, Ahmad Yusuf, mengatakan dasar laporan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran tahun 2023 di empat daerah tu adalah hasil temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemkab di tahun 2023.
“Sesuai ketentuan UU Nomor: 15 Tahun 2006 tentang BPK RI dan peraturan pelaksanaan lainnya, laporan hasil pemeriksaan BPK bersifat final dan mengikat, serta harus ditindaklanjuti dalam kurun waktu 90 hari setelah diterbitkannya hasil pemeriksaan itu kepada publik,” kata Ahmad Yusuf.
Namun kenyataannya, kata Ahmad Yusuf, keempat Pemkab itu sama sekali tidak menggubris temuan BPK. “Karena penyimpangan anggaran merupakan unsur yang bisa masuk dalam ranah tindak pidana korupsi , maka kami melaporkannya ke Kejati Lampung. Target kami hanya satu, yaitu pihak yang terlibat mendapat sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan uang rakyat yang mereka permainkan kembali ke kas daerah,” kata Ahmad Yusuf, usai melapor di Kejati Lampung.
Dia menjelaskan, dugaan penyimpangan anggaran yang dilaporkan LP-KPK ke Kejati Lampung adalah:
Pemda Lampung Utara
Yaitu soal pembelian laptop pada empat sekolah yang dinyatakan BPK telah merugikan negara sebesar Rp24.150.838,00. Dan adanya proyek bermasalah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) yang merugikan negara miliaran rupiah.
Pemda Pesisir Barat
Yaitu soal adanya kelebihan pembayaran yang telah merugikan keuangan negara pada pekerjaan di Dinas PUPR oleh CV SJM sebesar Rp 928.979.861,00, dan dua pekerjaan lainnya senilai Rp2.278.205.307,95 yang melibatkan dua perusahaan besar yaitu CV PB dan CV PP. Selain itu juga dilaporkan mengenai adanya pemalsuan nota SPBU dalam belanja BBM di Sekretariat DPRD dan Dinas PPPAKB senilai Rp190.000.000,00.
Pemkab Lambar
Yaitu dugaan adanya penilepan anggaran Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) di Dinas PPKBPPA senilai Rp4.147.152.365,00. Atau minimal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp1.939.800.740,00.
Pemkab Tanggamus
Yaitu soal ratusan proyek yang belum dilakukan pembayaran hingga saat ini, yaitu di Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan. Juga terjadinya penggeseran dana pemerintah pusat yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp49.107.017.882,18 oleh Pemkab Tanggamus tanpa melalui proses sebagaimana diatur oleh ketentuan perundang-undangan.
Ahmad Yusuf berharap, Kejati Lampung dapat menindaklanjuti laporan pihaknya dengan secepatnya. Pihaknya juga akan melaporkan seluruh temuan di Kabupaten Kota yang ada di Provinsi Lampung. (Red)
Tinggalkan Balasan