Lampung Tengah, sinarlampung.co-Sempat buron dua bulan, Fer (31) warga Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, roboh ditembus peluru Tim Resmob Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah. Fer, terlibat aksi perampokan dua petani dengan menodongkan senjata api, pada Minggu 10 Juli 20204. Fer ditangkap Sabtu 28 September 2024 sekitar pukul 01.30 WIB.
Fer bersama dua rekannya yang masih buron, merampok dua petani bernama Hairul Wahyuni (22) dan Agus Gunawan (22) saat berada di gubuknya di Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah. Modus pelaku, pura pura bertamu dan minta tolong.
Pelaku memancing korban keluar dengan memanggil “Mas… Mas tolong mas” kata pelaku dari luar gubuk. Saat korban keluar gubuk, pelaku langsung menodongkan senjata api ke kepala korban. “Saat korban Agus membuka pintu gubuk, pelaku langsung menodongkan pistol ke arah kepalanya,” kata Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra.
Pelaku lalu memaksa korban untuk memberikan HP korban, dengan posisi pistol menempel di kepala Agus. Selesai dengan Agus, pelaku FER lalu menodongkan postolnya ke kepala Hairul sambil menggeledah saku celana dan menggambil HP, dompet, dan menyambar tas berisi uang tunai Rp200 ribu dan STNK kendaraannya.
“Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami kerugian senilai Rp5,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Padang Ratu. Hasil penyelidikan satu pelaku inisial Fer berhasil ditangkap, dan saat saat ini tengah dilakukan pengembangan lebih lanjut terhadap pelaku,” katanya.
Menurut Edi Suhendra pasca kejadian pelaku menghilang, dan menjadi DPO. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan kini mendekam di Polsek Padang ratu. “Polisi terpaksa menembak pelaku FER karena tidak kooperatif, bahkan melawan petugas saat ditangkap,” kata Kapolsek/
Kepada Polisi, Fer mengaku melakukan aksinya bersama dua orang lainnya yang juga tetangga pelaku saat ini masih dilakukan pengejaran oleh petugas. Pelaku Fer dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana diancam hukuman penjara selama 9 tahun. (Red)
Tinggalkan Balasan