Korupsi Penyertaan Modal Rp5 Miliar Kejari Blitung Timur Tahan Dirut BUMD PT PBT 

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur menahan mantan Direktur Utama (Dirut) BUMD Belitung Timur, SL (55). Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan BUMD Belitung Timur, PT Pembangunan Belitung Timur (PBT) tahun 2015-2019, Rabu, 2 Oktober 2024.

Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan di Cerucuk, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,. Sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus Kejari Belitung Timur menetapkan SL menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan yang merugikan negara ditaksir lebih dari Rp2,1 miliar.

Kepala Kejari (Kajari) Belitung Timur, Dr Rita Susanti mengatakan, untuk kelancaran proses penyidikan, tersangka SL akan di tahan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan di Cerucuk. “Tersangka SL akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kelancaran tahapan hukum selanjutnya,” ujar Rita saat konferensi pers di Kantor Kejari Belitung Timur, Rabu, 2 Oktober 2024.

Menurut Kajari, SL ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan kelalaian dalam jabatan sebagai dirut dalam perusahaan sehingga tidak menghasilkan keuntungan untuk pembangunan daerah. Dari hasil pemeriksaan saksi, tim penyidik menemukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha BUMD Belitung Timur TA 2015-2019, direksi tidak membuat dokumen perencanaan bisnis yang baik.

SL juga membuat pengeluaran anggaran tidak berdasarkan pada perencanaan yang dibuat sehingga mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian. Kondisi ini membebani keuangan perusahaan yang modalnya berasal dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung Timur. “Perbuatan Direksi tersebut tidak sesuai dengan prinsip good corporate governance dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelas Rita.

Terhadap tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ada Tersangka Baru

Rita Susanti memastikan akan ada tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan BUMD Beltim atau PT Pembangunan Belitung Timur periode 2015-2019. Dan seluruh direksi dan jajaran BUMD Belitung Timur telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. “Sebanyak 15 orang telah diperiksa penyidik dalam kasus ini. Pasti (ada penambahan tersangka), namun menunggu pengembangan selanjutnya,” Ujar Rita.

Rita menyebut berdasarkan keterangan saksi, surat, dan barang bukti, ditemukan fakta bahwa dalam pelaksanaan kegiatan usaha BUMD Belitung Timur TA 2015-2019 itu, direksi tidak membuat dokumen perencanaan bisnis yang baik. Tersangka SL juga membuat pengeluaran anggaran tidak berdasarkan pada perencanaan yang dibuat sehingga mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian.

Rita mengungkapkan bahwa SL ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan di PT Pembangunan Belitung Timur pada periode 2015-2019.  “Yang bersangkutan juga hari ini jadi saksi. Namun, saat diperiksa tim penyidik menemukan dua alat bukti sehingga langsung ditetapkan jadi tersangka,” kata Rita.

Kerugian uang negara dalam kasus itu, kata Rita bahwa tim penyidik mentafsir kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus korupsi BUMD Beltim ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,1 miliar. Dan SL dalam dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal yang diterima BUMD Beltim yang mencapai lebih dari Rp5 miliar. “Ada adanya penyalahgunaan keuangan semakin memperkuat dugaan tindak pidana korupsi,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *