Kota Metro, sinarlampung.co – Perkara Dugaan Pelanggaran Kampanye Bansos, kembali digelar. Pihak Sentra Gakkumdu periksa pasangan calon (paslon) incumbent Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, pihak perwakilan Bank BRI dan Pemilik Akun TikTok @Alexhabriansyah reborn. Dalam Perkara ini, pihak Gakkumdu akan menghadirkan ahli bahasa dan ahli IT.
Disampaikan Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham bahwa, hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Gakkumdu belum dapat disampaikan kepada publik, karena masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.
Mengenai potensi penambahan saksi, pihak Gakkumdu dibantu oleh pihak Ahli Bahasa dan Ahli IT serta Ahli Pidana. Sementara itu, Sekda Kota Metro akan penuhi panggilan sebagai saksi pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Perkara ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Qomaru Zaman sebagai paslon incumbent yang berpotensi mempengaruhi stabilitas politik di Kota Metro. Namun, transparansi hasil pemeriksaan menjadi pertanyaan, lantaran informasi yang disampaikan kepada masyarakat masih sangat terbatas. Keputusan ini menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai arah penyelidikan dan kemungkinan adanya upaya untuk meredam isu ini.
Masyarakat Kota Metro kini menanti kepastian dari hasil pemeriksaan, berharap proses hukum berjalan tanpa intervensi dan mencerminkan keadilan yang sejati. Masyarakat bersabar dan menunggu hasil resmi yang akan disampaikan pada waktunya.
Mungkinkah pihak ahli IT dan Ahli Pidana dapat menyimpulkan pelanggaran pidana terhadap Qomaru Zaman, dan apakah pemilik akun TikTok juga dapat dijerat hukum IT ?.
Sentra Gakkumdu masih butuh waktu memproses perkara ini, meski pun dalam video yang beredar, dari bahasa dan gerak tubuh yang dipertontonkan bentuk logis mengajak masyarakat memilih dengan tambahan kalimat yang mempromosikan capaian kinerja kepemimpinan WaRu atau Paslon incumbent Nomor Urut 2. (Red/*)
Tinggalkan Balasan