Bongkarpost Apresiasi Polres Pesawaran Respon Cepat Proses Pengancaman wartawan oleh Sutrisna, Ini Kata Juniardi

Pesawaran, sinarlampung.co-Biro Hukum Surat Kabar Harian (SKH) Bongkar Post Ebrik, SH, MH., mewakili CEO Bongkar Post Group Jauhari, SH., MH., mengapresiasi kinerja penyidik dari Polres Pesawaran yang serius dalam menangani laporan kasus dugaan ancaman pembunuhan teradap Imron wartawan Bongkarpost pada 11 September 2024 oleh Sutrisna mantan Kepala Desa (Kades) Mada Jaya Kecamatan Way Khilau, yang juga petinggi Partai Demokrat Pesawaran.

Baca: Dikonfirmasi Soal Dana BUMDes Petinggi Partai Demokrat Pesawaran Nana Sutisna Malah Tantang Duel Wartawan Kasusnya di Laporkan ke Polisi

Baca: Dikonfirmasi Wartawan Penimbun BBM Way Sulan Kalungi Wartawan Dengan Celurit

Baca: Juniardi Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengancaman Wartawan di Pringsewu

Baca: Kontributor Stringer Metrotv-Lampungpost Diancam Akan Ditikam Prangkat Desa Sumur Bandung Jepara

“Penyidik sudah bekerja secara profesional dan sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Ya saksi sudah diperikasa dan benar itu berarti SOP penyidiknya. Abis saksi baru terlapor,” ujar Ebrik Selasa 8 Oktober 2024.

Apriyansyah salah satu saksi persitiwa tersebut membenarkan bahwa dirinya sudah dipanggil oleh penyidik dan diberi beberapa pertanyaan. “Kemarin saya sudah datang ke Polres sesuai dengan surat panggilan sebagai saksi,” kata Apriyansyah.

Diberitakan sebelumnya Sutrisna, mantan Kepala Desa Mada Jaya, resmi dilaporkan ke Polres Pesawaran atas dugaan pelanggaran Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sutrisna diduga melakukan pengancaman melalui pesan WhatsApp kepada Imron Kepala Biro Bongkar Post Kabupaten Pesawaran saat dikonfirmasi soal dugaan penyimpangan Dana Desa tahun anggaran 2017, pada Rabu 11 September 2024.

Berdasarkan Laporan nomor LP/B/169/IX/2024/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 13 September 2024, pelaku, Sutrisna dikenai Pasal 29 UU No.19 tahun 2016 tentang Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jauhari, SH, MH, CIL selaku Pimpinan Umum dan CEO media Bongkar Post Group, mengaku sudah melaporkan persoalan ini ke ranah hukum. “Ya, kami sudah segera laporkan oknum tersebut,” kata Jauhari.

Menurut Jauhari sikap arogan oknum mantan Kades Mada Jaya, yang diketahui juga merupakan Wakil Ketua Bappilu Partai Demokrat Kabupaten Pesawaran, kepada Kepala Biro media yang dipimpinnya, tidak bisa dibiarkan karena sudah melanggar hukum. “Saya selaku CEO Bongkar Post Group mengecam keras kepada oknum yang bernama Sutrisna karena sudah melakukan intimidasi kepada kami, dan kerja – kerja jurnalistik kami,” tandasnya.

“Saya menghimbau agar kita semua selaku insan pers bersatu untuk melawan segala bentuk kekerasan yang mengancam wartawan dalam melaksanakan tugas – tugas jurnalistiknya,” kata Jauhari yang juga Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Lampung.

Dewan Pakar JMSI

Dewan Pakar Jaringan Serikat Media Siber (JMSI) Lampung, Juniardi SH MH, ikut mengapresiasi langkah Polisi yang cepat menangani kasus kekerasan yang di alami Jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Terutama yang terjadi di Pesawaran, termasuk yang di Lampung Selatan wartawan diancam dikalungi celurit.

“Aksi kekerasan baik secara verbal dan fisik acap kali terjadi di Lampung. Dan itu menjatuhkan citra forkompimda Pemerintah Provinsi Lampung dan secara nasional dalam menjaga kemerdekaan pers. Maka indek kemerdekaan Pers di Lampung menjadi rendah,” kata Juniardi.

Menurut Juniardi, banyak kasus kasu terhadap pers yang menjadi korban, tidak sampai pada proses penegakan hukum terutama dalam penerapan UU Pers. Juniardi mencontoh dua polisi, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi, terdakwa penganiaya wartawan Tempo Nurhadi divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang pembacaan vonis, Rabu 12 Januari 2022.

“Seharusnya bisa menjadi rujukan, atau yurisprudensi hukum dengan penerapan UU Pers dan ganti rugi. Seperti kasus wartawan di Jawa Timur, dan kasus kasus di Jakarta. Berbeda dengan wartawan yang menjadi korban kriminalisasi,” katanya

Yurisprudensi adalah putusan hakim terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap dan dijadikan pedoman bagi hakim lain dalam memutuskan perkara yang serupa. Yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum formal di Indonesia

Juniardi menjelaskan bahwa menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Pasal 18 ayat (1) menyebutkan Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta juta rupiah,” katan Juniardi.

Serta dalam Peraturan undang – undang, “Jika pengancaman melalui Media Elektronik dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016) yaitu Pasal 45 B UU 19/2016 jo. Pasal 29 UU ITE”. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *