Jadi Kontroversi! GILAS Nilai Pencalonan Nanang di Pilkada Lampung Selatan 2024 Langgar Aturan Masa Jabatan

Lampung Selatan, sinarlampung.co – Kontroversi dan termasuk mengenai pencalonan Nanang Ermanto sebagai Bakal Calon Kepala Daerah (Balonkada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Selatan tahun 2024 terus berlanjut, dengan sejumlah elemen masyarakat yang menolak pencalonannya.

Setelah menyampaikan tanggapan melalui laman helpdesk Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sekelompok elemen yang menamakan diri masyarakat Gerakan Independen untuk Lampung Selatan (GILAS) menyatakan bahwa pencalonan Nanang Ermanto melanggar Pasal 7 Ayat (2) huruf (n) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Di dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 2/IPUU-XXI/2023 halaman 50 paragraf (3.13.3) secara tegas menyatakan bahwa masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama, tanpa membedakan antara masa jabatan yang dijalani secara definitif maupun sementara,” jelas Ichwan, juru bicara GILAS, dalam rilisnya pada Rabu, 18 September 2024.

Meskipun dalam SK Mendagri, Nanang Ermanto yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Lampung Selatan dilantik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan dengan berlaku surut sejak 7 Desember 2018, posisi tersebut diambil alih oleh wakilnya setelah bupati definitif mencakup masalah hukum.

Ichwan menjelaskan bahwa status Nanang Ermanto sebagai bupati sementara dimulai sejak 3 Agustus 2018 hingga 30 April 2020, dengan total masa jabatan selama 2 tahun, 6 bulan, dan 17 hari. “Dalam putusan MK, jelas disebutkan bahwa masa jabatan yang bersangkutan tidak dihitung sejak tanggal SK penetapan,” ucap Ichwan.

Ichwan melanjutkan, jabatan Nanang sebagai bupati definitif hingga masa jabatan kedua yang berakhir pada tahun 2024. Menurut Ichwan, jika mengacu pada putusan MK, Nanang telah menjalani masa jabatan selama dua periode. “Pencalonan yang dianggap berpotensi tidak sah dan tidak layak lagi,” tandas Ichwan. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *