Lampung Timur, sinarlampung.co-Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah menggelontorkan anggaran dana Hibah Pendidikan senilai Rp3 miliar lebih atau Rp3.051.908.827,00 untuk membiayai enam paket pekerjaan pembangunan gedung. Dari enam paket pekerjaan itu potensi kerugian mengara mencapai 20 persen dari Rp3 miliar itu.
Baca: Proyek Dinas Pendidikan Lampung Timur Sarat Dikorupsi?
Dalam pelaksanaan, terjadi banyak penyimpangan dengan mengurangi volume dan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, hingga merugikan negara mencapai 10 persen lebih dari Rp3 Miliar. Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung mencatat terdapat banyak penyimpangan yang mengarah pada perbuatan korupsi, diantaranya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp2,6 juta lebih, dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi kontrak sebanyak Rp331.712.263,79 atau keseluruhannya mencapai Rp334,3 juta lebih.
Selain itu, juga terdapat kelebihan bayar terhadap enam penyedia jasa, yaitu CV AGS terdapat kelebihan bayar Rp10.387.124,90, CV MI Rp37.710.800,00, CV FM Rp92.553.799,84, CV RM Rp37.651.031,58, dan CV JR sebesar Rp24.548.783,29, serta CV AJA Rp6.403.708,01.
Dimana anggaran Rp3 miliar itu diperuntukan pembangunan ruang laboratorium komputer SMP 1 Marga Sekampung yang ditangani CV Arf terjadi kekurangan volume Rp2.609.251,00, dan tidak sesuai spesifikasi Rp9.769.763,79. Totalnya sebesar Rp12.379.015,67.
Kemudian tiga pekerjaan yang ditangani oleh CV RP, juga terbukti tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Yaitu pembangunan ruang laboratorium komputer di SMPN 3 Batanghari Nuban terdapat ketidaksesuaian spesifikasi kontrak senilai Rp81.765.000,00.
Kemudian pembangunan ruang laboratorium komputer di SMPN 2 Waway Karya juga terjadi ketidaksesuaian dengan spesifikasi kontrak sebesar Rp81.765.000,00, dan pembangunan ruang tata usaha SMPN 4 Batanghari Nuban terungkap hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak sebanyak Rp65.412.000,00.
Dua pekerjaan lain pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yaitu pembangunan ruang laboratorium komputer SMPN 2 Pasir Sakti yang ditangani CV GMD terjadi ketidak sesuaian spesifikasi kontrak senilai Rp27.588.500,00, dan pembangunan ruang tata usaha SMPN 2 Marga Sekampung yang dikerjakan CV AP tidak sesuai spesifikasi sebanyak Rp65.412.000,00.
Selain itu juga ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan serta proses tender proyek juga diduga tidak sesuai atau melanggar ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (Red)
Tinggalkan Balasan