“Cawe-cawe”, 2 Pejabat Eselon II Pemprov Lampung Sepanggung dengan Paslon Gubernur

Bandar Lampung, sinarlampung.co – Dugaan ketidaknetralan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung belum juga selesai, kini kembali beredar video di media sosial yang menampilkan dua pejabat eselon II Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berada di satu panggung dengan Calon Wakil Gubernur Nomor Urut 2, Jihan.

“Heboh..! Oknum ASN Provinsi Lampung tidak netral..? Kadis Perpustakaan dan Kadis Pariwisata (Pjs Bupati Lampung) mengundang Cawagub Paslon No. 2. Kapasitasnya sebagai apa yang hadir dan memberikan Beragam? Tolong segera Bawaslu yang berwenang mengambil sikap,” tulis akun Tiktok @uncuwenda dalam video yang diunggahnya.

Dari penelusuran, acara tersebut diselenggarakan oleh Gita Nada Lampung Choir (GNLC) dalam rangka Pre-Competition Concert menuju kompetisi internasional bertajuk “The 4th International Bandung Choral Festival 2024” di Teater Tertutup Taman Budaya Provinsi Lampung, Minggu, 6 Oktober 2024.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, Riski Sofyan, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung, Bobby Irawan, Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung, perwakilan dari PKK Provinsi Lampung, orang tua murid GNLC Lampung, serta Calon Wakil Gubernur Lampung Nomor Urut 2, Jihan, yang diduga juga bersosialisasi dalam acara tersebut.

Baca: Beredar Foto Selfie Sekdaprov Lampung dengan Timses 02, Bawaslu: Sedang Ditelusuri!

Kehadiran pejabat Pemprov yang satu panggung dengan paslon Pilgub Lampung 2024 diduga menunjukkan keberpihakan atau “cawe-cawe”, serta tidak mengindahkan imbauan Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, dalam acara di KPU beberapa waktu lalu yang mengingatkan agar Bupati/Penjabat Bupati, Penjabat Wali Kota, Kepala OPD, Camat, Lurah, Kepala Desa, hingga RT dan RW menyatakan netral.

Menanggapi beredarnya video tersebut, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Paslon Gubernur Lampung Nomor Urut 1, Arinal-Sutono (Arjuno), Gindha Ansori Wayka, meminta Bawaslu untuk menindak dugaan ketidaknetralan ini, karena pejabat yang hadir di acara tersebut dinilai tidak bersikap netral.

Ansori menambahkan, pelanggaran netralitas ASN meliputi: melakukan sosialisasi atau kampanye di media sosial/online untuk bakal calon, menghadiri deklarasi atau pasangan kampanye calon, serta memberikan dukungan secara aktif.

Selain itu, ASN dilarang mem-posting, memberikan komentar, share, like, mengikuti, dan mem-posting di media sosial/media lain yang dapat diakses publik. Dilarang pula foto bersama dengan calon calon, tim sukses, atau alat kampanye terkait parpol, serta ikut serta dalam kegiatan deklarasi, kampanye, atau sosialisasi calon calon, serta membuat keputusan yang menguntungkan paslon tertentu. (Red/*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *