LSM Gepak Terima Laporan Dugaan KKN Proyek Unila Sudah Bayar Fee Tapi Kerjaan Tidak Ada

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak), menemukan indikasi Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan langsung di Universitas Lampung yang melibatkan pejabat Rektorat dan keluarga Rektor.

Baca: Pemenang Tender Proyek Unila Diduga Dikondisikan “Orang Kampus”

Baca: Kejati Diminta Sigap Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi Proyek Al Wasi’i Unila

Ketua Gepak, Wahyudi, dalam keterangan pers pada Senin, 14 Oktober 2024, mengungkapkan bahwa proses tender proyek di Unila penuh dengan masalah.Ada oknum-oknum di Unila dan keluarga Rektor Universitas Lampung diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan langsung di Unila.

“Saya mendapati ada laporan dari masyarakat. Kami juga membaca artikel berita terkait bancakan proyek Universitas Lampung. Para korban juga sudah menghubungi kami dan menceritakan bahwa mereka menjadi korban. Mereka dijanjikan paket kegiatan dengan menyetorkan fee proyek ke oknum-oknum Universitas Lampung tapi sampai detik ini kegiatan tersebut tidak juga mereka dapatkan,” kata Wahyudi.

Menurut Wahyudi pihaknya sedang menindak-lanjuti laporan tersebu. Tim bergerak mengumpulkan bahan-bahan dan keterangan. “Dan kami akan segera menindak-lanjuti laporan tersebut ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung, ” Kata Wahyudi.

Suami Rektor Terlibat?

Temuan lain, Gepak mencatat Proyek rehabilitasi gedung MIPA dan penunjukan langsung (PL) di Universitas Lampung (Unila) yang bersumber dari dana APBN 2024 dituding menjadi ajang bancakan oleh sejumlah pihak, termasuk kontraktor, pengawas, dan oknum internal kampus yang diduga ingin meraup keuntungan besar tanpa memperhatikan kualitas dan keselamatan kerja.

Wahyudi, menyebutkan temuan Gepak adanya dugaan kongkalikong dalam proyek lanjutan Gedung Laboratorium Pendidikan Karakter (Al Wasii) yang melibatkan suami Rektor Unila. “Temuan kami di lapangan menunjukkan bahwa ada indikasi keterlibatan suami Rektor dalam proses pengadaan proyek ini. Ada potensi kolusi dengan kontraktor yang bekerja di lapangan,” ujar Wahyudi.

Dari hasil investigasi Gepak, proyek rehabilitasi tersebut dinilai tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Wahyudi menyoroti kondisi para pekerja konstruksi yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) selama pengerjaan, serta proyek yang terkesan dilakukan asal-asalan.

Selain itu, tidak ditemukan plang kegiatan sebagai tanda transparansi proyek kepada publik. “Pekerjaan di lapangan amburadul, tanpa APD, dan tidak ada plang proyek. Ini jelas menyalahi aturan dan bisa membahayakan keselamatan pekerja serta merugikan kualitas bangunan,” tegas Wahyudi.

Wahyudi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap proyek ini, baik dari segi administrasi maupun fisik. Wahyudi menilai, pelaksanaan proyek yang diduga melanggar berbagai aturan ini berpotensi merugikan keuangan negara. “Kami berharap aparat segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Jika tidak ada tindak lanjut, kami siap membawa kasus ini ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung,” kata Wahyudi.

Saat ini, Kata Wahyudi, Gepak juga tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran lainnya yang melibatkan pihak internal Unila, khususnya saat rektor menjabat di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) pada periode 2020-2023.

Bukti-bukti tersebut termasuk rekaman percakapan antara oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan kontraktor. Gepak akan terus mengawal proses ini hingga ada tindakan nyata dari pihak berwenang.

Sebelumnya juga disorot dugaan pengkondisian proyek PL Unila itu telah dibagi–bagi ke beberapa orang dari salah satu orang terdekat Rektor. Sehingga, pembagian Paket – paket PL Unila itu disinyalir telah disetujui oleh Rektor Unila untuk dibagikan kepada rekanan yang akan mengerjakan .

Daftar kegiatan PL Unila :

1. Belanja Pembangunan Gazebo Mahasiswa – FKIP Rp.75,000,000.00
2. Belanja Rehabilitasi Gedung G-FKIP Rp. 200,000,000.00
3. Belanja Rehabilitasi Gedung Lembaga Kemahasiswaan – FKIP Rp.200,000,000.00
4. Belanja Rehabilitasi Gedung Pendidikan Karakter – FT Rp.150,000,000.00
5. Belanja Rehabilitasi Lantai Gedung – FK Rp.200,000,000.00
6. Belanja Rehabilitasi Resepsionis Dan Loby Gedung Dekanat-FT Rp.199,000,000.00
7. Belanja Rehabilitasi Ruang-ruang Laboratorium – FKIP Rp.200,000,000.00
8. Belanja Rehabilitasi Selasar – FKIP Rp.200,000,000.00
9. Belanja Pembuatan Ruang Terbuka Kantin Fakultas Hukum-FH Rp.199,862,000.00
10. Belanja Rehabilitasi Gedung Htn Pemasangan Lantai Granit – FH Rp.200,000,000.00
11. Rehabilitasi Gedung Magister Hukum Unila – FH Rp.190,550,000.00
12. Belanja Rehabilitasi Student Lounge – FH Rp.200,000,000.00
13. Renovasi Dapur Lantai 1 Dan Toilet Lantai 3 Gedung D-FISIP Rp.100,000,000.00
14. Belanja Renovasi Gedung D- FK Rp.160,905,000.00
15. Belanja Renovasi Kolar Depan Gd A-FISIP Rp.66,330,000.00
16. Belanja Renovasi Laboratorium Gedung B-FK Rp.160,905,000.00
17. Belanja Renovasi Laboratorium Gedung C-FK Rp.199,405,000.00
18. Belanja Renovasi Ruang Kelas Gedung D-FISIP Rp.179,890,000.00
19. Belanja Renovasi Toilet Dan Dapur Lantai 1 Gedung F- FISIP Rp.168,817,000.00
20. Belanja Rehabilitasi Gedung Pascasarjana Bagian Luar PASCASARJANA Rp.200,000,000.00
21. Belanja Rehabilitasi Gedung Jurusan Teknik Geodesi-FT Rp.199,600,000.00
22. Belanja Pemeliharaan Gedung A-FT Rp.199,000,000.00.

Menanggapi hal itu, Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani membantah tuduhan dugaan pengkondisian proyek PL miliaran melalui orang terdekat di luar Unila. “Sudah dikonfirmasi dengan Humas. Semua kegiatan (PL) sudah melalui prosedur dan ada di masing masing unit,” kata Prof. Lusmeilia, Januari 2024 lalu.

Penjelasan Tim Kerja Rektor

Sebelumnya  Tim Kerja Rektor Bidang Komunikasi Publik Unila, Dr Nanang Trenggono, M.Si, menjelaskna bahwa Proyek Gedung Al Wasii tahun 2023 yang dikerjakan CV Tugu Bangun Karya telah dikerjakan 100% sesuai dengan ketentuan menjadi pemenang tender oleh Pokja Pemilihan Kemdikbud.

Bahwa Pembangunan mencakup sipil, arsitektur, elektrikal dan plumbing yang berlokasi pada titik area basement serta kubah masjid. “Tatacara pembayaran dilaksanakan sesuai ketentuan yang tercantum dalam kontrak yang ditandatangani PPK dan CV Tugu Bangun Karya,” kata Nanang Trenggono.

Menurut Nanang, bahwa pekerjaan tersebut diawasi konsultan/supervisi sesuai dengan hasil DED, pengawasan metode, mutu serta penilaian hasil pekerjaan dan telah tertuang dalam laporan pengawasan dan pelaksanaan yang menjadi kewajiban kontraktor dan konsultan supervisi untuk disampaikan ke PPK secara berkala.

“Setelah pekerjaan 100%, penyedia mengajukan permohonan untuk serahterima pertama PHO, PPK dibantu tim teknis dan konsultan pengawas, melakukan pemeriksaan dan penilaan hasil pekerjaan. Jika sesuai dan diterima, maka dilakukan serahterima dan penyedia berhak mendapatkan total pembayaran sebesar 95% dari nilai kontrak,” katanya.

Untuk 5% sisanya setelah penyedia jaminan pemeliharaan yang dikeluarkan oleh Bank. Penyedia juga wajib memelihara hasil pekerjaan pada masa pemeliharaan dan memperbaiki jika ada kerusakan. Setelah masa pemeliharaan berakhir, lanjut Nanang Trenggono, maka PPK akan melakukan penilaian akhir pekerjaan/PHO.

“Namun jika masa pemeliharaan tidak sesuai dengan ketentuan dan kerusakan tidak dilakukan perbaikan oleh penyedia, maka PPK akan mencairkan jaminan pemeliharan 5% untuk digunakan melakukan perbaikan dan memutus hubungan kontrak (Black List-red). Kita akui jika terdapat beberapa kerusakan pada bangunan hasil pekerjaan, namun kerusakan itu masih menjadi tanggungjawab penyedia untuk dilakukan perbaikan,” kata Nanang Trenggono. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *