GP2AN Lampung Desak Kejati Selidiki Dugaan Korupsi dan Monopoli Proyek di Lima Dinas Pemkot Metro

Bandar Lampung, sinarlampung.co – Gerakan Pengawasan Aset & Anggaran Negara (GP2AN) Lampung menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa, 15 Oktober 2024. Dalam aksi tersebut, GP2AN juga melayangkan laporan aduan masyarakat (dumas) terkait dugaan tindak pidana korupsi dan izin di sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.

Ketua GP2AN Lampung, Roma Romanda, menyatakan bahwa aksi ini dilatarbelakangi temuan dari hasil investigasi internal GP2AN. Berdasarkan hasil temuan tersebut, terdapat kegiatan di beberapa dinas yang diduga bermasalah, diantaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Pertanian.

“Kami mendesak Kejati Lampung untuk segera memanggil dan memeriksa pejabat terkait dari dinas-dinas yang bersangkutan. Selain itu, kami juga meminta adanya penyelidikan lebih lanjut terkait aliran dana pengadaan barang dan jasa yang dikelola oleh dinas-dinas tersebut,” tegas Roma Romanda saat menyampaikan pernyataan persnya.

Indikasi Monopoli Proyek dan Kerugian Negara

GP2AN Lampung juga mengungkap adanya dugaan praktik monopoli dalam pengerjaan proyek di lingkungan dinas Pemkot Metro. Beberapa perusahaan diketahui selalu memenangkan tender proyek setiap tahunnya. Apalagi ada perusahaan yang mendapatkan hingga delapan proyek per tahun dari dinas yang berbeda.

“Indikasi adanya monopoli proyek ini sangat mencurigakan dan kami menduga kuat adanya perlindungan hukum serta tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara,” lanjut Roma.

Beberapa perusahaan yang termasuk terlibat dalam monopoli tersebut antara lain CV Dian Persada, CV Aldena Zesiro, dan CV Pengiran Yakusa. GP2AN juga telah melampirkan data rinci mengenai perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk nilai proyek yang diterima, sebagai bukti yang diserahkan dalam aksi tersebut.

“Kami yakin ada pihak-pihak yang berperan menguntungkan kelompok tertentu sehingga merugikan negara. Oleh karena itu, kami berharap Kejati Lampung segera bertindak dan menuntaskan kasus ini,” tambahnya.

Dasar Hukum dan Tuntutan GP2AN

Dalam aksinya, GP2AN Lampung menyampaikan bahwa tuntutan mereka didasarkan pada beberapa landasan hukum, diantaranya:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2001 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan serta Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
GP2AN juga menegaskan komitmen mereka untuk menjaga asas praduga tidak bersalah dan persamaan prinsip di depan hukum, meskipun telah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kejati Lampung.

“Kami meminta Kejati Lampung menangani kasus ini secara transparan dan profesional, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” tutup Roma. (Red/*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *