Bandar Lampung, sinarlampung.co – Seorang guru ngaji salah satu TPA di Kecamatan Panjang, Bandar Lampung tega mencabuli 4 muridnya. Pria yang berinisial AJ (44), warga Panjang, Bandar Lampung itu kini ditangkap dan mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto, mengatakan pihaknya membekuk pria yang berprofesi sebagai guru ngaji tersebut di rumahnya pada Selasa, 22 Oktober 2024. Menurutnya, kasus ini berlangsung sejak Januari 2023. “Peristiwa ini terjadi sejak Januari 2023 hingga Agustus 2024,” kata Hendrik Aprilianto saat Konferensi Pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu, 23 Oktober 2024.
Hendrik menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya setiap kegiatan mengaji rutin tersebut selesai dan situasi TPA sepi. Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan cara mendekati dan membujuk para korban. Pelaku juga kerap memaksa dan mengancam para korban setiap kali melancarkan aksinya.
“Pelaku menarik paksa tangan selanjutnya tiba-tiba mencium dan memegang bagian intim para korbannya. Bahkan tak jarang perbuatan tersebut membuat korban sampai menangis,” ungkap Hendrik.

Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. Mendengar hal itu, orang tua korban yang tak terima langsung melaporkan pelaku ke Mapolresta Bandar Lampung. Laporan orang tua korban segera ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
“Dari laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan mendalam dengan memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian,” jelas Hendrik.
Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang dikumpulkan, tersangka terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban yang berinisial R (11), F (9), A (9), dan K (10), yang semuanya pelajar sekolah dasar (SD). Pasca ditangkap, pelaku kini telah berstatus tersangka. “Berdasarkan dua alat bukti yang didapat dalam proses penyelidikan dan penyidikan, maka AJ ditetapkan sebagai tersangka pencabulan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Tersangka maksimal diancam pidana 15 tahun penjara, untuk selanjutnya, kami segera melengkapi berkas untuk dilakukan penelitian tahap I ke Kejari Bandar Lampung,” kata Hendrik.
Sementara di hadapan petugas, AJ mengakui telah berbuat tak senonoh terhadap 4 anak didiknya. Dia beralasan, perbuatannya itu terdorong fantasi sehingga melampiaskannya ke murid-muridnya.
Dia juga membantah, tidak pernah memaksa apalagi mengancam para korban dalam setiap kali aksi pencabulannya.”Saya khilaf, seperti itu (mencium dan meraba bagian intim korban) dari 2023. Iya, karena fantasi saja tidak lebih,” kata AJ. (Red/*)
Tinggalkan Balasan