Bandar Lampung, sinarlampung.co-Gubernur Arinal Djunaidi diam diam membatalkan hibah lahan tanah di Kota Baru, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan untuk Pengurus Wilayah Nahdatil Ulama (PWNU) Provinsi Lampung. Hibah lahan delapan hektar itu sebelumnya disahkan oleh Gubernur Ridho Fichardo tertanggal 29 Mei 2019. Dan ternyata telah dicabut oleh Arinal Djunaidi selaku gubernur pada 20 September 2023. Dan NU baru mengetahui baru mengetahui pada tanggal 15 Oktober 2024 lalu, atau setelah 13 bulan kemudian.
Data wartawan menyebutkan hibah lahan untuk PW NU Lampung di Kota Baru berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/301/B.07/HK/2019 tentang Hibah Barang Milik Pemerintah Provinsi Lampung Berupa Tanah Seluas Delapan Hektar yang Terletak di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Baru Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung Kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Lampung, tertanggal 29 Mei 2019 yang ditandatangani M. Ridho Ficardo sebagai Gubernur Lampung.
Sebagai diktum “memperhatikan” dalam Keputusan Gubernur Lampung itu diuraikan bahwa Persetujuan Gubernur Lampung atas Nota Dinas Pj Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor: 028/532/07/V/2019 tanggal 9 Mei 2019 perihal Laporan Hasil Rapat Pembahasan Pemindahtanganan Barang Milik Pemerintah Provinsi Lampung. Berita Acara Hasil Keputusan Rapat tentang Pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Provinsi Lampung Nomor: 028/442/07/V/2019 tanggal 8 Mei 2019.
Namun, hibah tanah seluas 8 hektare untuk PW NU Lampung di kawasan Kota Baru telah dibatalkan alias dicabut oleh Arinal Djunaidi. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/555/VI.02/HK/2023 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/381/B.07/HK/2019 tentang Hibah Barang Milik Pemerintah Provinsi Lampung Berupa Tanah Seluas 8 (Delapan) Hektar yang Terletak di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Baru Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung Kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Lampung.
Pada diktum “memperhatikan” dalam Keputusan Gubernur Lampung yang mencabut hibah tanah untuk PW NU dan ditandatangani Arinal Djunaidi selaku gubernur pada 20 September 2023 itu, tertulis: Nota Dinas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Lampung Nomor: 028/210/VI.02/2023 hal Laporan Hasil Rapat Pencabutan Keputusan Gubernur Lampung tentang Hibah Tanah Kota Baru, tanggal 7 Februari 2023.
Anehnya, tembusan surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/555/VI.02/HK/2023 itu hanya disampaikan kepada Ketua DPRD Lampung, Inspektur Provinsi Lampung, dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung. Sementara penerima hibah yaitu PW NU Lampung tidak mendapatkan tembusan.
PW NU Lampung mengetahui telah dicabutnya hibah di Kota Baru oleh Arinal Djunaidi, baru pada tanggal 15 Oktober 2024 lalu atau setelah 13 bulan Keputusan Gubernur Lampung tersebut ditandatangani Arinal Djunaidi.
Surat Pengantar dari BPKAD Pemprov Lampung bernomor: 000.2.4/…/VI.02/2024, tertanggal 15 Oktober 2024 yang ditandatangani Meydiandra EP, SP, MIP, atas nama Kepala BPKAD. Pada surat pengantar itu disampaikan dua jenis dokumen dengan masing-masing satu berkas.
Yaitu Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/381/B.07/HK/2019 (dalam surat pengantar tertulis B/381/B.07.HK/2019, red) tentang Hibah Barang Milik Pemerintah Provinsi Lampung Berupa Tanah Seluas 8 (Delapan) Hektar yang Terletak di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Baru Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Lampung.
Dan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/555/VI.02/HK/2023 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/381/B.07/HK/2019 (juga tertulis B/381/B.07.HK/2019, red) tentang Hibah Barang Milik Pemerintah Provinsi Lampung berupa Tanah Seluas 8 (Delapan) Hektar yang Terletak di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Baru Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Lampung.
Penjelasan BPKAD
Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung, Meydiandra mengatakan, bahwa bukan penghapusan, tetapi pihaknya tengah melakukan penataan ulang lahan Kota Baru. Karena saat ini sedang dilakukan kajian ulang terhadap masterplan di Kota Baru. “Jadi penataan tersebut karena ada review master plan dan yang sudah ada itu bukan dihapus, tapi ditata kembali. Jadi untuk lokasi dan luasan akan ditata kembali sesuai dengan review master plan yang baru,” kata Meydiandra,
Menurutnya, dengan adanya review ulang masterplan tersebut berdampak terhadap hibah tanah, yang telah diberikan kepada beberapa organisasi keagamaan salah satunya PWNU yang menerima hibah lahan seluas 8 hektare. “Jadi ada hibah seperti ke Muhamadiyah, NU, dan Hindu. Pada tahun 2019, kami riview masterplan ulang, sehingga dampaknya itu ada peruntukan yang berubah, sehingga itu yang kami tata kembali karena sebelumnya itu berada di zona pendidikan,” ujar Meydiandra.
Dalam prosesnya, ada beberapa kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi dalam melakukan hibah, diantaranya surat keputusan hibah, naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), dan berita acara serah terima (BAST). “Hibah untuk Nahdlatul Ulama (NU) ini belum sempat NPHD dan BAST, artinya sebenarnya ini yang NU secara administrasi belum selesai. Tapi ini tetap saja kami berkomitmen sepanjang itu ada niatan bersama untuk percepatan pembangunan Kota Baru,” jelas Meydiandra.
Meydi juga menyebut terdapat klausul atau ketentuan khusus yang harus dilakukan oleh kelompok masyarakat yang menerima hibah tanah di Kota Baru. Hal tersebut dilakukan, supaya ada percepatan pembangunan, sehingga ada klausal jika dalam jangka waktu tertentu tidak ada pembangunan, dimungkinkan untuk membatalkan hibah. Namun khusus yang NU saat itu ternyata belum ada NPHD.
PWNU Lampung Kecewa
Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung, Hidir Ibrahim mengaku sangat kecewa dengan pencabutan hibah tanah 8 hektar di Kota Baru, Lampung Selatan. Pasalnya tanah 8 hektar itu dihibahkan oleh Pemprov era Gubernur Ridho Ficardo tahun 2019. Kemudian dicabut era Arinal Djunaidi menjadi Gubernur tahun 2023.
Hidir Ibrahim menjelaskan, pihaknya baru mengetahui hibah itu dicabut saat Pj Gubernur Lampung Samsudin bersilaturahmi dengan PWNU. “Ada pengurus NU yang mempertanyakan hibah tanah era Ridho karena kejelasan suratnya gak pernah diterima. Menindaklanjuti pertemuan dengan PJ Gubernur, kami membentuk tim untuk berkomunikasi dengan Pemprov untuk membahas hibah itu,” kata Hidir, Sabtu (19/10).
Hidir melanjutkan, hasil penelusuran bersama Biro Aset BPKAD Lampung, barulah diketahui bahwa hibah era Ridho itu sudah dicabut era Arinal tanpa surat tembusan dan koordinasi dengan PWNU. “Arinal ini tidak tahu terimakasih, dia dulu jadi gubernur karena banyak warga NU yang membantu termasuk saya, saya tim pemenangannya dan Ketua Ansor,” ujar Hidir
Hidir yang juga Ketua GP Ansor Lampung ini menambahkan, jika Arinal tidak suka atau ada masalah dengan orang NU, janganlah memberikan kebijakan yang merugikan lembaga. “Sudah ada klarifikasi dari BPKAD. Kalau katanya tata ulang, tapi kenapa suratnya pencabutan. Kami tidak bisa percaya sampai ada kejelasan dari Pemprov soal relokasi atau redesai masterplan itu,” tegasnya.
Hidir meminta agar Pj Gubernur Samsudin dapat dengan bijaksana melihat persoalan ini dan bisa mencarikan jalan keluar. “Hibah ini bukan kami yang minta-minta, tapi diberikan oleh Pemprov era Ridho. Sehingga kami tindaklanjuti. Kalau tiba-tiba dicabut kami kecewa dan emosi juga. Kami tunggu undangan PJ Gubernur untuk membahas permasalahan ini,” katanya.
Sebelumnya era M. Ridho Ficardo-, Unila dihibahi tanah seluas 100 hektar. Namun, oleh Arinal Djunaidi diperluas menjadi 150 hektare. Dan semua masyarakat Lampung tahu, hanya beberapa pekan setelah Arinal memberikan hibah tambahan 50 hektar kepada Unila, ia mendapat gelar doktor honoris causa. Bahkan dikabarkan tanah yang telah dihibahkan kepada Polinela telah digeser lokasinya. Pun beberapa hibah kepada pihak lain.
Dan bila menelaah isi diktum “memperhatikan” pada Keputusan Gubernur Lampung yang membatalkan hibah tanah untuk NU, besar kemungkinan banyak pihak yang sebelumnya telah mendapat hibah lahan di Kota Baru telah dibatalkan juga.
Seperti diketahui, rencana memindahkan Komplek perkantoran Pemprov Lampung dari wilayah Kota Bandar Lampung ke Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Lampung Nomor: 2 Tahun 2013 tentang Pembangunan Kota Baru Lampung. Data pada Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemprov Lampung tahun 2022, kawasan Kota Baru memiliki luas lahan 1.580 hektar.
Dimana sejak tahun 2011 –atau dua tahun sebelum Perda Nomor: 2 Tahun 2013 ditandatangani gubernur dan ketua DPRD saat itu- telah dilakukan pembangunan gedung perkantoran. Pada LKPD Pemprov Lampung Tahun Anggaran 2023, di kawasan Kota Baru telah berdiri 51 unit bangunan dan gedung milik pemprov dengan nilai aset tidak kurang dari Rp503.601.463.994,13. Namun hingga saat ini hanya ada dua gedung dan bangunan yang telah dimanfaatkan, yaitu gedung Rumah Sakit Bandar Negara Husada dan Rumah Susun yang diperuntukkan bagi pegawai rumah sakit milik pemprov tersebut. (Red)
Tinggalkan Balasan