Polda Lampung Didemo Petani Tuntut Penegakan Hukum dan Keadilan 

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Ratusan massa petani yang tergabung dalam Serikat Petani Lampung bersama elemen masyarakat, LSM fan NGO serta mahasiswa mendatangi Markas polda Lampung, Kamis 17 Oktober 2024. Massa menuntut untuk segera dihentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi kepada petani di Kota Baru, dan segera melanjutkan laporan terkait dengan pengerusakan tanam tumbuh yang dilakukan oleh kaki tangan Pemprov Lampung.

Petani juga menuntut kepolisian segera mengungkap dan menangkap pelaku dugaan mafia Tanah di lahan garapan petani Desa Sripendowo dan 8 desa lainnya.Massa datang berbondong bondong ke Polda Lampung menggunakan 25 truk, dan belasan mobil pick up. Mereka datang dari Lampung Timur dan Lampung Selatan.

Ratusan massa petani yang tergabung dalam Serikat Petani Lampung bersama elemen masyarakat, LSM fan NGO serta mahasiswa mendatangi Markas polda Lampung, Kamis 17 Oktober 2024.

Kadiv Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas mengatakan massa aksi juga dihadiri oleh NGO dan mahasiswa yang ikut bersama petani dalam menyampaikan tuntutan dan aspirasinya kepada Polda Lampung. “Petani penggarap Kota Baru terancam kehilangan tanah akibat di rampas oleh Pemprov, Petani selalu dihadapkan pada kemiskinan yang bahkan sekarang terancam kehilangan lahan,” kata Prabowo Pamungkas.

Namun para petani Kota Baru justru dikrimialisasi oleh orang yang diduga tangan-tangan Pemprov dan saat ini laporan kepada petani sudah berlanjut pada tahap penyidikan. Sedangkan, laporan penggusuran yang dilayangkan oleh petani dihentikan pada tahap penyelidikan (SP2Lid).

Prabowo menyebut petani penggarap dari Desa Sripendowo pada 29 Mei 2024 telah memasukkan pengaduan adanya dugaan Mafia Tanah di lahan garapannya pada Polda Lampung. “Namun, hingga saat petani datangi Polda Lampung hari ini, proses pengungkapan belum dan tidak dilakukan. Padahal Kapolri sudah berkomitmen untuk memberantas segala bentuk Mafia Tanah, tapi Polda Lampung seakan tidak merespon dan lambat proses pengungkapan kasus,” jelasnya.

Atas dasar itulah para Petani yang tergabung dalam Serikat Petani Lampung menuntut dan mendorong Polda Lampung untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan hukum yang berlaku. “Massa menuntut kepada Polisi untuk berlaku adil dan dapat melihat kasus pada sisi keadilan yang seharusnya ditegakkan,” tandasnya.

Menanggapi aspirasi ini, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, menyatakan bahwa Polda Lampung telah menerima keluhan para petani dan berkomitmen untuk memfasilitasi penyelesaian masalah ini secara adil. “Kami menerima aspirasi yang disampaikan oleh para petani dengan baik. Polda Lampung berkomitmen untuk membantu mencari solusi yang terbaik, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Umi.

Umi menegaskan bahwa Polda Lampung akan menangani setiap laporan masyarakat secara serius dan berupaya menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat. “Polda Lampung akan memastikan setiap laporan ditangani dengan serius dan tidak memihak. Kami meminta semua pihak bersabar dan mengikuti proses hukum yang ada,” lanjutnya.

Sebagai tindak lanjut, Polda Lampung akan melakukan asistensi terhadap penanganan pengaduan di Polres Lampung Timur, serta berkoordinasi dengan BPN Lampung Timur dan Kanwil ATR/BPN Lampung untuk mempercepat penyelesaian masalah tanah ini.

Selain itu, Polda juga akan berkoordinasi dengan Polres Lampung Selatan terkait gelar perkara atas dugaan tindak pidana perusakan yang dilaporkan. “Polda Lampung akan terus bekerja secara profesional, tidak berpihak, dan transparan dalam menangani kasus ini, dengan tetap berpedoman pada hukum yang berlaku,” kata Umi. (Red) 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *