Bandar Lampung, sinarlampung.co – Universitas Lampung (Unila) membantah tegas tuduhan adanya korupsi dalam proyek rehabilitasi gedung. Pihak Unila menyatakan bahwa seluruh proses pengadaan proyek telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Unila juga membuka diri untuk diaudit oleh pihak berwenang.
Dalam surat klarifikasi yang diterima sinarlampung.co. pada Jumat, 25 Oktober 2024, ada beberapa poin dalam pemberitaan yang dibantah oleh pihak Unila, salah satunya terkait dugaan keterlibatan suami Rektor dalam proyek rehabilitasi Gedung Laboratorium Pendidikan Karakter (Al Wasii). Mereka menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar.
“Proses pengadaan proyek di Unila telah mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk transparansi dalam penunjukan pelaksana proyek dan pengawasan ketat dari pihak internal maupun eksternal. Setiap langkah pengadaan dilakukan dengan profesionalisme dan tidak ada keterlibatan pribadi dari keluarga pimpinan universitas. Proses tender dilaksanakan dengan transparan melalui sistem LPSE Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,” terang Rektor Unila, Lusmeilia melalui Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat, Budi Sutomo dalam surat klarifikasi.
Berita Terkait: LSM Gepak Terima Laporan Dugaan KKN Proyek Unila Sudah Bayar Fee Tapi Kerjaan Tidak Ada
Terkait tuduhan pelaksanaan proyek rehabilitasi gedung MIPA diduga tidak mematuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K-3), Unila juga membantah hal ini.
“Kami menegaskan bahwa seluruh pekerja yang terlibat dalam proyek ini diwajibkan untuk menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan standar yang berlaku. Pengawasan terhadap pelaksanaan K-3 dilakukan secara ketat oleh tim pengawas, dan Unila selalu memastikan bahwa setiap proyek yang dilaksanakan mematuhi peraturan K-3 demi keselamatan pekerja dan kualitas hasil pekerjaan,” terusnya.
Selanjutnya, mengenai tidak adanya plang proyek yang menjadi sorotan, Budi menegaskan bahwa plang proyek telah dipasang sesuai dengan ketentuan yang ada sebagai wujud transparansi kepada publik. “Jika ada kesalahan teknis terkait hal ini, kami akan segera memperbaikinya,” tulisnya.
“Namun, tuduhan bahwa proyek dikerjakan secara “amburadul” tidak mencerminkan kondisi di lapangan yang sesungguhnya, karena proyek ini telah berjalan sesuai dengan rencana kerja yang disepakati dan diawasi oleh konsultan profesional,” lanjut Budi.
Menurut Budi, semua proses tender yang dilakukan di Universitas Lampung, termasuk proyek rehabilitasi Gedung MIPA, telah mengikuti regulasi yang ada, termasuk aturan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Tidak ada praktik kolusi atau kongkalikong dalam proses tender.
“Kami selalu berkomitmen untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip good governance dalam setiap pelaksanaan proyek di Unila. Universitas Lampung selalu berkomitmen untuk menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan, termasuk pelaksanaan proyek fisik.”
“Kami membuka diri terhadap audit dan pemeriksaan dari pihak berwenang untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan dan prosedur. Kami sangat menyayangkan pemberitaan yang beredar karena dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” ujar Budi dalam keterangannya. (Red/*)
Tinggalkan Balasan