Bandar Lampung, sinarlampung.co – Sepanjang periode 25 September hingga 25 Oktober 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mencatat 44 kasus dugaan pelanggaran Pilkada yang terjadi di kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
Menurut data yang dihimpun dari Bawaslu kabupaten/kota, bahwa dari 44 dugaan pelanggaran tersebut, terdapat 10 kasus temuan pelanggaran yang telah registrasi, 20 kasus berupa laporan pelanggaran Pilkada, 4 laporan yang belum registrasi, dan 10 laporan lainnya yang tidak registrasi.
Puluhan laporan tersebut terdiri dari berbagai jenis pelanggaran, seperti pelanggaran pidana Pilkada, pelanggaran administrasi, kode etik penyelenggara, dan netralitas ASN.
“Dari temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pilkada, terdapat 17 kasus yang masuk dalam ranah pidana, satu kasus pelanggaran administrasi, empat kasus pelanggaran kode etik, dan delapan kasus pelanggaran netralitas ASN,” ujar anggota Bawaslu, Lampung Tamri di ruang kerjanya pada Senin, 28 Oktober 2024.
Selain itu, kata Tamri, terdapat 15 kasus pelanggaran Pilkada yang telah ditangani namun terbukti bukan pelanggaran, tiga kasus pelanggaran pidana, empat kasus pelanggaran kode etik, delapan kasus pelanggaran netralitas ASN, dan delapan kasus pelanggaran hukum lainnya yang telah diselesaikan.
Tamri menekankan pentingnya integritas di setiap tahap pemilihan. Bawaslu Provinsi Lampung berkomitmen memastikan penanganan pelanggaran Pilkada 2024 dilakukan secara profesional dan sesuai dengan regulasi.
“Kami ingin memastikan bahwa penanganan pelanggaran dilakukan secara profesional dan sesuai dengan regulasi. Ini adalah tanggung jawab kami untuk menciptakan lingkungan pemilihan yang bersih dan adil,” tutupnya. (*/Er/Tam)
Tinggalkan Balasan