Tiga Hakim PN Surabaya dan Pengacara Bebaskan Ronald Ditahan Kejagung, Sudah di Pecat KY Sejak Agustus 2024

Jakarta, sinarlampung.co-Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menghebohkan dunia peradilan, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, kini diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung (MA). Ketiga hakim itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, Rabu 23 Oktober 2024.

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menahan tiga orang oknum hakim pada PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo dan seorang oknum pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi.

Keempat tersangka diduga melakukan suap dan atau gratifikasi dalam pemberian vonis bebas perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa Gregoria Ronald Tannur beberapa waktu lalu, kini telah ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan ketiganya terbukti menerima gratifikasi atau suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat untuk memberikan vonis bebas.

Abdul Qohar sempat mengatakan membuka peluang untuk menetapkan Ronald Tannur atau keluarganya sebagai tersangka baru apabila terlibat dalam kasus dugaan suap tiga hakim PN Surabaya. “Hari ini pengetahuan yang kami dalami. Tentu kami cross-check. Tentu kita klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada,” kata Abdul dalam konferensi pers di Kejagung.

Atas penangkapan tersebut, Mahkamah Agung (MA) juga memutuskan untuk membatalkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan menghukumnya dengan pidana penjara selama lima tahun. MA juga memberhentikan sementara bagi ketiga hakim kepada Presiden Prabowo Subianto.

Juru bicara MA, Yanto, mengatakan setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung, secara administrasi Hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA.

“Terhadap tiga orang hakim di Surabaya yang telah ditahan oleh Kejaksaan Agung, secara administratif mereka akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung. Jika di kemudian hari terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, ketiga hakim tersebut akan diusulkan untuk diberhentikan secara tidak hormat,” ujar Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Kamis 24 Oktober 2024.

Uang Tunai Pesan ‘Buat Kasasi’

Barang bukti uang tunai bernilai miliaran rupiah diamankan usai penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Pada penggeledahan pertama yang dilakukan di kediaman tersangka Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, di wilayah Rumput, Surabaya, Jawa Timur, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp1,190 miliar, USD 454.700 dan SGD 17.043.

Pada lokasi kediaman Erintuah Damanik di Surabaya, ditemukan uang tunai sebesar Rp97,5 juta, USD 32.000 dan RM 35.992. Sedangkan hasil penggeledahan penyidik di kediaman Heru Hanindyo di Surabaya, Jawa Timur dan apartemen milik Mangapur di Surabaya, Jawa Timur, menunjukkan adanya uang tunai ratusan juta rupiah serta ratusan ribu mata uang asing.

Tim Kejaksaan Agung pun menemukan uang tunai bermata uang dolar Amerika Serikat (AS) bertuliskan catatan ‘Buat Kasasi’. Temuan tersebut terlihat dalam sebuah video yang dibagikan oleh Kejagung pada Rabu (23/10) kemarin, dipamerkan oleh salah satu penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di salah satu lokasi penggeledahan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar pun menyatakan akan melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti yang ditemukan untuk memastikan kebenarannya. “Semua barang bukti yang ada akan diverifikasi dan didalami penyidik apakah berkaitan dengan perkara ini,” kata Harli.

Eks Pejabat MA Ikut Terlibat

Dalam perkembangannya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait putusan bebas Ronald Tannur oleh tiga hakim PN Surabaya, yaitu mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) di Bali. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan permufakatan jahat suap dalam kasasi Ronald Tannur.

Untuk diketahui, Gregorius Ronald Tannur, putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur, divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik, dari dakwaan terkait pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti.

Ronald diputus bersalah melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP dan hanya dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam putusan kasasi MA. Putusan tersebut diketahui jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang mulanya seberat 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pengacara Korban Ngaku Ditawari Uang Dari Pengacra Ronald

Kuasa hukum keluarga Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura, mengaku sempat ditawari suap senilai nyaris Rp1 miliar dari pengacara terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Dimas membeberkan bahwa tawaran tersebut disampaikan kepadanya melalui telepon di awal kasus kematian Dini mencuat hingga ketika jenazah korban selesai diautopsi pada 5 Oktober 2023 lalu.

Pengacara itu dihubungi orang yang mengaku bernama Lisa Rahmat dan diminta tak memberikan keterangan apapun soal kematian Dini ke media sosial. “Itu pada saat hari H, jadi pada saat jenazah korban (Dini) ini akan dilakukan autopsi, paginya setelah dilakukan autopsi, ada seorang yang mengatasnamakan atau mengaku namanya Lisa Rahmat, kemudian dia telepon kepada saya memohon agar tidak ramai, diam, mohon agar dikondisikan media,” kata Dimas saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat 25 Oktober 2024.

Saat itu, penelepon meminta nomor rekening bank milik Dimas namun ia menolaknya. Tawaran uang ini pun berkali-kali dilakukan nominalnya hampir mencapai Rp1 miliar. “Karena memang tawaran uang itu datang tidak hanya sekali, tapi lebih, beberapa kali. Kalau saya hampir mendekati Rp1 M, iya sekitar 5 kali tawaran,” ujar Dimas.

Tak hanya kepada Dimas, Lisa ternyata diduga juga memberikan tawaran uang ke keluarga Dini di Sukabumi dengan syarat laporan terhadap Ronald dicabut. Namun juga ditolak oleh pihak keluarga.

Adapun eksekusi atas perkara Ronald Tannur, dapat dilakukan oleh Jaksa dengan petikan putusan setelah dikirim ke Pengadilan Pengaju atau PN Surabaya (SEMA Nomor 2 tahun 2010).

Setelah proses minutasi selesai di Kepaniteraan MA, salinan resmi dan bundel A akan dikirim ke Pengadilan Pengaju yaitu Pengadilan Negeri Surabaya, dan tanggal minutasi dan tanggal kirim akan di input pada aplikasi SIAP (Sistem Informasi Administrasi Perkara). “Kemudian salinan putusan di upload pada Direktori Putusan MA agar masyarakat bisa mengakses dan mengunduhnya,” katanya.

KY Vonis Pecat Tiga Hakim Sejak Agustus 2024

Sebelumnya, pada Agustus 2024, Komisi Yudisial (KY) telah memberikan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) dengan hak pensiun kepada tiga hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang menjatuhkan vonis bebas tersebut.

Berdasarkan sejumlah temuan, KY memaparkan bahwa para hakim itu membacakan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *