Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan anggota polisi kembali mencuat, kali ini menimpa seorang pelajar asal Lampung Tengah bernama Muhammad Ganta Baherza. Pengaduan tersebut disampaikan pada 18 September 2024 oleh keluarga korban, yang merasa kecewa dan menuntut keadilan atas tindakan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan oknum anggota polisi berinisial Bripka JK dari Ditsamapta Polda Lampung.
Berdasarkan surat pengaduan Propam Nomor SPSP2/36/IX/2024/Subbagyanduan, korban melaporkan dirinya mengalami kekerasan fisik setelah diborgol dan dipukul di bagian dada dan kepala, serta dicekik oleh oknum polisi tersebut. Pengaduan ini diterima langsung oleh Bripka Samsul Haimi, petugas Subbagyanduan Bid Propam Polda Lampung. Selain keterangan dari korban, bukti-bukti berupa fotokopi KTP, hasil pemeriksaan medis, serta foto dokumentasi juga telah diserahkan sebagai pendukung laporan.
Langkah cepat Bidang Propam Polda Lampung dalam menangani kasus ini diapresiasi oleh pihak keluarga korban. Pada 30 September 2024, keluarga menerima surat resmi dari Polda Lampung dengan nomor B/170/IX/2024/Propam, yang mengkonfirmasi bahwa pengaduan akan segera ditindaklanjuti oleh Subbidpaminal Bidpropam Urbinpam Polda Lampung. Petugas penyelidik Bripka P Erikson Tamba telah ditunjuk sebagai penanggung jawab dalam proses ini.
Keluarga korban menyampaikan terima kasih atas tanggapan cepat kepolisian, namun mereka juga berharap agar tindakan yang sesuai dapat segera dilakukan. Keluarga mengungkapkan bahwa Muhammad Ganta kini mengalami trauma pasca-kejadian ini, karena sedari kecil ia tidak pernah mendapatkan perlakuan kasar dari lingkungan keluarga, apalagi hingga mengalami kekerasan fisik.
Kuasa Hukum korban, Ebrick, juga ikut angkat bicara. Dalam keterangannya, Ebrick menyebutkan bahwa dirinya telah melakukan pertemuan dengan pihak penyidik Propam dan mendapatkan informasi bahwa akan segera dilakukan gelar perkara. Hal ini penting sebagai bagian dari proses evaluasi dan validasi penyidikan untuk memastikan adanya bukti yang cukup serta prosedur yang tepat sebelum kasus dilimpahkan ke transmisi umum.
“Kami berharap keluarga korban dapat bersabar lagi. Proses sedang dipersiapkan dan kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini. Kami semua berharap agar keadilan bisa segera terwujud bagi klien kami,” tegas Ebrick. (Red/*)
Tinggalkan Balasan