Bandar Lampung, sinarlampung.co-Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap Ilhamnuddin, salah satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan tanah Bendungan Marga Tiga, yang merugikan negara hingga Rp50 miliar, Rabu, 30 Oktober 2024.
Baca: Dugaan Korupsi Ganti Rugi Proyek Bendungan Marga Tiga Rp79,5 Miliar Naik Penyidikan
Kasus ini melibatkan manipulasi ganti rugi tanam tumbuh di Desa Trimulyo, Sekampung, Lampung Timur, untuk periode anggaran 2020-2022. Kerugian negara yang diakibatkan dalam proyek tersebut mencapai lebih dari Rp50 miliar.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya markup pada ganti rugi sejumlah 299 bidang tanah, termasuk manipulasi nilai bangunan dan kolam.
“Perhitungan kerugian ini berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung, yang mendapati adanya praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek strategis nasional ini,” Kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, Kamis 31 Oktober 2024.
Menurut Umi bahwa penangkapan ini adalah bentuk upaya nyata Polda Lampung dalam memberantas korupsi, terutama pada proyek yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Penyimpangan seperti ini harus dihentikan. Kami berkomitmen mengawal proyek-proyek strategis agar benar-benar terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Umi.
Umi menambahkan Polda Lampung juga menghimbau agar masyarakat terus memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum untuk menjaga integritas proyek-proyek pemerintah.
“Kami berharap masyarakat juga proaktif melaporkan jika menemukan kejanggalan pada proyek-proyek pemerintah. Ini demi kepercayaan publik dan kemajuan bersama,” tambah Umi.
Sebelumnya Polda Lampung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, dalam kasus korupsi pengerjaan proyek nasional Bendungan Margatiga, Lampung Timur, Kamis 30 Mei 2024.
Para tersangka yakni inisal AR, mantan Kepala BPN Lampung Timur 2020-2022, AS mantan Kepala Desa Trimulyo, IN selaku penitip tanam tumbuh, dan OT (Satgas B).
Tim Penyidik Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung bersama Satreskrim Polres Lampung Timur, telah memeriksa dan menggali keterangan 200 orang saksi dan 10 saksi ahli.
Petugas juga telah mengamankan barang bukti uang sebesar Rp9,35 miliar, termasuk sejumlah barang elektronik leptop, handphone, hingga SIM card, sejumlah dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengadaan tanah berkaitan pengerjaan proyek.
Penanganan perkara korupsi ini telah melakukan pencegahan terhadap kerugian keuangan negara sebesar Rp439.545.490.786,01. (red)
Tinggalkan Balasan