Bandar Lampung, sinarlampung.co-Gelapkan biaya Kuliah Kerja Lapangan (KKL) 106 Mahasiswa 106 mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila), agen travel Ahmad Thohamudin (41), warga Jalan Bumimanti, Kelurahan Kampungbaru, Kecamatan Labuhanratu, Bandar Lampung, diringkus Polisi.
Total uang yang digelapkan oleh pelaku dari 106 mahasiswa sebesar Rp445.200.000. Uang tersebut merupakan uang kegiatan KKL mahasiswa jurusan FKIP Unila yang akan dilaksanakan di Bandung, Yogyakarta dan Bali, dan mereka gagal total melaksanakan KKL.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras melalui Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto mengatakan kasus ini terbongkar setelah keberangkatan para mahasiswa ini batal.
“Jadi, tersangka AT berdasarkan laporan polisi bahwa FKIP Universitas Lampung ada kegiatan KKL selama 10 hari dengan tujuan ke Bandung, Yogyakarta, dan Bali yang terjadwal berangkat pada Selasa, 29 Oktober 2024 jam 19.00 WIB berangkat dari kampus FKIP Unila,” katanya, Jumat 1 November 2024.
Kasat menerangkan bahwa saat persiapan mahasiswa akan berangkat KKL, bus tidak mau datang karena baru dibayar sebagian oleh yang bersangkutan. Termasuk hotel di 3 lokasi yang juga hanya dibayar 10 persen dari total keseluruhan. “Dan informasinya uang para mahasiswa itu digunakan untuk keperluan pribadi tersangka,” Ujarnya.
Hendrik menjelaskan total uang yang digelapkan oleh pelaku dari 106 mahasiswa yakni sebesar Rp 445.200.000. Uang tersebut digunakan pelaku untuk menutupi utang.”Satu mahasiswa membayar Rp 4,2 juta. Dan total uang yang digelapkannya Rp 445.200.000,” ungkapnya.
Hendrik mentatakan tersangka memang kerap menjadi pihak ketiga study tour sekolah-sekolah. Uang dari ratusan mahasiswa Unila tadi dipakainya untuk membayar utang dari kegiatan-kegiatan study tour sebelumnya.
“Jadi memang tersangka ini nekat melakukan penyelewengan dana itu karena adanya surat edaran dari Dinas Pendidikan bahwa tidak memperbolehkan Sekolah Menengah Atas (SMA) melaksanakan studi tour. Jadi dia ini berhutang dengan beberapa tempat. Sehingga uang itu digunakannya untuk menutupi kegiatan lainnya,” jelas Hendrik.
Para mahasiswa sendiri telah melunasi biaya sebesar Rp4,5 juta per orang, dengan total dana yang terkumpul mencapai lebih dari Rp400 juta lebih, dan telah diserahkan kepada AT (41), selaku pihak ketiga yang dipercayakan untuk mengelola kegiatan ini.
Tersangka AT, yang sudah biasa mengurus kegiatan serupa, telah menjanjikan perjalanan ini di hadapan Kepala Program Studi FKIP Unila.
Berdasarkan pengakuannya, AT yang bertindak sebagai pengelola kegiatan ini secara pribadi, tidak memiliki badan usaha resmi, dan bertindak sendiri tanpa keterlibatan pihak lain. Atas perbuatannya, Ahmad Thohamudin dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHPidana ancaman hukuman 4 tahun. (Red)
Tinggalkan Balasan