Janda di Banjar Agung Ajak Selingkuhan Curi Motor Kekasihnya

Tulang Bawang, sinarlampung.co-Seorang pria SI (31), warga Tiyuh Indraloka Mukti, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), dan pacarnya LH (26), warga Kampung Buko Poso, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, meringkuk di penjara, karena terlibat aksi pencurian motor, Sabtu 2 November 2024.

Baca: Istri Petani Ajak Pria Lain Curi Motor Suami Sendiri di Tulang Bawang

Ironisnya motor Honda Beat warna hitam, BE-2102-TY, milik Dwi Anjaya (34), warga Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, yang juga adalah pacaran dengan LH. Peristiwa pencurian terjadi Selasa 29 Oktober 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, di sebuah kontrakan di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolsek Banjar Agung, AKP Haryono, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, mengatakan dalam kasus curanmor ini, ada dua pelaku yang ditangkap yakni seorang perempuan berinisial LH (26), warga Kampung Buko Poso, Kecamatan Way Serdang, Mesuji, dan seorang laki-laki berinisial SI (31), warga Tiyuh Indraloka Mukti, Kecamatan Way Kenanga.

Barang bukti (BB) yang diamankan dari para pelaku yakni sepeda motor Honda Beat warna hitam, BE-2102-TY, kunci kontak sepeda motor, handphone (HP) merek Vivo warna hitam, dan HP merek Xiaomi Redmi warna hijau.

“LH sebelumnya berstatus sebagai saksi, ditangkap usai dilakukan wawancara di Mapolsek Banjar Agung, hari Rabu 30 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Sedangkan pelaku SI ditangkap hari Kamis 31 Oktober 2024,sekitar pukul 03.30 WIB, saat sedang berada di rumah kakaknya di Tiyuh Indraloka Mukti,” kata Haryono, Sabtu 2 November 2024.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan korban Dwi Anjaya (34), dia memiliki hubungan asmara dengan pelaku LH. Dan sepeda motor miliknya dipinjam dan dipergunakan oleh LH sejak Senin 28 Oktober 2024.

Pada Selasa 29 Oktober 2024 pagi, korban menghubungi LH karena akan mengambil kembali sepeda motornya. LH lalu mengarahkan korban untuk datang ke kontrakan yang ada di Kampung Purwa Jaya dengan membawa kunci serep dengan alasan bahwa kunci satunya telah hilang.

Ternyata LH diam diam sudah menghubungi kekasihnya yang lain yaitu SI dan merencanakan pencurian sepeda motor milik korban. SI akan beraksi mencuri sepeda motor milik korban, setelah pintu kontrakan sudah tertutup. LH sengaja meletakkan kunci kontak dibawah keset lantai depan rumah yang telah diletakkan lebih awal.

“Saat korban dan LH masuk kontrakan dan asik melakukan hubungan layaknya suami istri. SI beraksi mencuri motor korban. Korban sadar motornya yang terparkir di teras kontrakan telah hilang ketika hendak pulang,” Kata Kapolsek.

“Korban mengalami kerugian berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam yang ditaksir seharga Rp 12 juta. Kemudian membuat laporan ke Mapolsek Banjar Agung,” Tambahnya.

Menurut Haryono, motif pelaku LH melakukan pencurian sepeda motor bersama pelaku SI karena pelaku LH merasa cemburu dan sakit hati kepada korban. Yang sebelumnya LH sempat ribut dengan korban karena di HP korban ditemukan chat antara korban dengan perempuan lain.

“Korban juga tidak mengetahui jika selama ini LH memiliki hubungan asmara dengan pelaku SI. Pelaku LH dan SI sudha jadi tersangka dan isudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” Kata Kapolsek. (Red) 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *