Bandar Lampung, sinarlampung.co – Tiga pria ditangkap polisi setelah mencuri 15 dus minuman beralkohol di sebuah gudang di Jalan Yasir Hadibroto, Bumi Kedamaian, Bandar Lampung, pada Jumat, 18 Oktober 2024. Akibat aksi ketiga pelaku ini, pemilik toko mengalami kerugian sebesar Rp9 juta.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, mengatakan bahwa para pelaku merupakan warga Kedamaian, Tanjung Karang Timur, berinisial RF (28), IM (27), dan KR (32). Salah satu pelaku bahkan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat penangkapan.
“Terhadap pelaku RF terpaksa kami melakukan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan petugas dan melarikan diri saat akan ditangkap,” kata Kapolsek, Senin, 4 November 2024.
Kapolsek menjelaskan bahwa para pelaku beraksi dengan peran masing-masing. RF bertugas masuk ke gudang melalui pintu belakang dan memindahkan belasan dus minuman ke tanah kosong di belakang toko. Sementara itu, IM bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi. “Kemudian, IM memanggil KR untuk membantu memindahkan empat dus minuman ke dalam karung, sedangkan sisanya ditinggalkan di semak-semak belakang gudang,” jelasnya.
Empat dus minuman yang berhasil dibawa pelaku kemudian dijual seharga Rp1,8 juta, dan hasil penjualan tersebut dibagi rata. Menyadari telah terjadi pencurian di gudang belakang tokonya, korban segera melapor ke Polsek Tanjung Karang Timur. Menerima laporan korban, Satreskrim Polres Tanjung Karang Timur segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku ketiga.
Kapolsek menambahkan bahwa RF adalah residivis kasus pencurian di wilayah Bandar Lampung. “Ada beberapa TKP di wilayah kami di mana RF ini terlibat, termasuk kasus curanmor dan pencurian mesin AC outdoor. Ini masih terus kami kembangkan,” ungkapnya.
Kurmen menjelaskan bahwa korban sebagai distributor minuman beralkohol memiliki izin usaha perdagangan minuman beralkohol. “Terhadap pelaku ketiga, kami jerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan,” tutupnya. (*)
Tinggalkan Balasan