Germo Online Pasar Mulya Krui Ditangkap Polisi

Pesisir Barat, sinarlampung.co-Seorang wanita mucikasi Sek komersial berinisial DS (29), warga Pasar Mulya, Kecamatan Pesisir Tengah, ditangkap Polisi dengan sangkaan melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia diamankan Tim Polsek Pesisir Tengah, Polres Pesisir Barat, saat berada di salah satu hotel di Pekon Walur, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Kamis 31 Oktober 2024.

Kapolsek Pesisir Tengah, AKP Mahdum Yasin, mengatakan bahwa, penangkapan dilakukan pada Kamis 31 Oktober 2024 di salah satu hotel di Pekon Walur, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat. “Pelaku DS, ditangkap lantaran terlibat dalam praktik perdagangan orang,” kata Mahdum Yasin, Minggu 3 Nopember 2024.

Mahdum menyebut, modus operandi DS yaitu menawarkan jasa layanan seks melalui aplikasi WhatsApp, dengan mengirimkan foto-foto wanita dan tarif yang ditawarkan kepada calon pelanggan, dan mendapatkan keuntungan dari hasil transaksi tersebut.

Adapun kronologi penangkapan bermula dari laporan masyaarakat bahwa di sebuah hotel disana sering dijadikan tempat transaksi sek komersil. Sehingga pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang perempuan YF (19) dan seorang pria berinisial AN (44) dalam kondisi tidak menggunakan celana dalam. “Berdasarkan interogasi, AN mengaku memesan jasa seks dari DS seharga Rp550.000 melalui chat WhatsApp,” ungkapnya.

Setelah transaksi disepakati, AN dan YF masuk ke kamar hotel, dan uang pembayaran diserahkan kepada DS. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas segera menangkap DS dan membawanya ke kantor Polsek Pesisir Tengah.

Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan ini, berupa ponsel Vivo dan Infinix, satu unit sepeda motor Honda Genio warna merah, uang tunai Rp400 ribu, serta celana dalam wanita berwarna hijau.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah ditahan di Polsek Pesisir Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya DS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 12 UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *