JPK Dukung Kejati Usut Korupsi di Lampung

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Presiden Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Dr Ery Setya Negara SH MH, mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Lampung yang mengusut dugaan korupsi di jajaran Pemprov Lampung salah satunya PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Aktivis pemberantasan korupsi yang juga advokat kondang asal Lampung ini meminta Kejati Lampung mengusut tuntas hingga seret aktor intelektual dibalik kasus korupsi itu.

“JPK mengapresiasi Korps Adhyaksa yang terlihat masif mengungkap dugaan kasus korupsi di PT LEB ini. Namun, jangan sampai hanya sampai pada kaki tangan saja yang ditangkap dan diminta pertanggungjawaban, sikat juga aktor intelektualnya, jangan berhenti di bagian bawah saja,” kata Dr Ery saat dimintai tanggapannya oleh media, Jumat 1 November 2024.

Menurut Ery Setyanegara, aktor intelektual dalam kasus dugaan korupsi PT LEB itu harus dicari. Karena sebagai pucuk pimpinan di daerah dan atas dari Komisaris dan Direktur PT LEB tentu mengetahui semuanya. “Aktor intelektualnya adalah pimpinan tentunya. Masak dia nggak tahu hal ini. Maka harus dikejar oleh jaksa. Terlebih, di era awal pemerintahan Prawobo-Gibran, adalah momentum penegakan hukum yang sudah saatnya ditunjukkan oleh kejaksaan di Lampung,” ucapnya.

Dosen Magister Hukum Umko dan pengajar mata kuliah Hukum Dan Kebijakan Kriminal Pidana, menyatakan saat ini masyarakat sudah cerdas, dan bisa menilai, mana kasus yang benar-benar dituntaskan, diambangkan atau bahkan dipeti-es-kan.

“Masyarakat sekarang sudah cerdas, mana kasus yang dituntaskan, diambangkan dan dipetieskan. Kami punya datanya, dan ini terjadi di kabupaten/kota. Maka Kejaksaan harus serius dalam menuntaskan sebuah kasus secara profesional dan menjunjung tinggi keadilan,” ujarnya.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi Lampung mengusut dugaan korupsi senilai USD 17.286.000 pada anak usaha PT. Lampung Jaya Usaha (LJU) yakni PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Dana itu berasal dari dana participating interest (PI) 10 persen dari Pertamina Hulu Energi Wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengungkapkan. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang yang terduga terlibat dalam dugaan kasus itu. Sementara itu, mereka yakni Direktur PT. LJU, Dirut PT. LJU, Kabiro Perekonomian Pemprov Lampung, Kabag Ekonomi Pemprov Lampung, Dirut PDAM Lampung Timur, Plt Kabag Umum Lampung Timur, Dirut PT LEB, Komisaris PT LEB, dan Sekretaris PT LEB.

“Kasus ini sekarang sudah naik statusnya ke tahap penyidikan. Dan akan terus kita kembangkan,” katanya, Kamis, 31 Oktober 2024.

Kemudian dari pemeriksaan terhadap 9 orang yang terduga terlibat. Pihaknya melakukan penggeledahan pada 6 lokasi berbeda. Lokasi tersebut antara lain berada pada wilayah Bandar Lampung dan Lampung Timur.

Selanjutnya, dari penggeledahan pada 6 lokasi itu, Tim Kejati menyita total Rp2,176 miliar. Itu dugaannya berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan dana PI. Jumlah itu antara lain uang tunai senilai Rp.876 juta dan Rp.1,3 miliar dalam bentuk suku bunga yang telah terbekukan.  “Tim Kejati juga menyita 1 unit sepeda motor, 1 unit mobil. Dan sejumlah jam tangan mewah dari 6 lokasi yang kita lakukan penggeledahan,” katanya.

Pihaknya akan kembali memanggil para saksi untuk mengklarifikasi uang dan barang yang disita. Jika benar ada kaitannya dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI. Maka, akan pengusutan lebih lanjut.

Meski begitu, lanjutnya, belum ada penetapan tersangka yang tertetapkan Kejati Lampung. Pihaknya masih terus melakukan penyidikan atas kasus tersebut. “Lebih detailnya akan kami sampaikan nanti ketika penetapan tersangka. Termasuk terkait modus operandi serta jumlah kerugian negara,” jelas Armen. (red) 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *