Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Keterlibatan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan Forum Lintas Organisasi dalam pengelolaan dana publikasi yang bersumber dari Dana Desa (DD) 93 Tiyuh di Tulang Bawang Barat (Tubaba) mendapat sorotan Pengamat Pengadaan Barang dan Jasa, Adrian. Ia mempertanyakan peranan dua unsur terkait dalam pengelolaan dana jasa publikasi media tahun anggaran 2023 di kabupaten setempat yang diduga sarat penyimpangan.
“Yang jadi pertanyaan, ini Ketua Lintas Organisasi dan APDESI selaku apa di dalam pengelolaan Dana Desa? Kalau dia selaku PA, selaku PPK, selaku PPTK, atau selaku KPA, its oke ! Ini kan bukan selaku apa-apa,” kata Adrian pada Minggu, 2 November 2024.
Adrian menegaskan bahwa pengelolaan belanja dana desa merupakan kewenangan dan tanggung jawab penuh Pengguna Anggaran (PA), dalam hal ini kepala desa, bukan Ketua Lintas Organisasi ataupun Ketua APDESI. Menurutnya, sangat tidak elok apabila pengelolaan belanja publikasi yang bersumber dari Dana Desa dikelola oleh pihak-pihak yang bukan pemilik kewenangan dan mengesampingkan fungsi Kepala Tiyuh selaku Pengguna Anggaran (PA) itu sendiri.
“Ketua Lintas Organisasi dan APDESI dalam belanja dana desa selaku apa bisa menentukan media mana saja yang layak dan pantas mereka selaku apa dalam pengelolaan dana itu, membelanjakan dana yang sepatutnya memang bukan tanggung jawab dan wewenangnya itu yang dipertanyakan,” ucap Adrian.
Berita Terkait: DD Tahun 2023 di Tubaba Diduga Jadi Bahan Bancakan
Adrian menerangkan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang Pengelolaan Dana Desa yang belanjanya di realisasikan melalui APDESI maupun Lintas Organisasi. “Ada tidak regulasi yang mengatur Anggaran Dana Desa itu di realisasikan melalui APDESI atau terkait Pemanfaatan ataupun Penyerahan Dana? Penggunaan dana oleh Ketua Lintas ataupun APDESI, bukan kepala Desa itu sendiri selaku Pengguna Anggaran? Seharusnya pengguna anggaran yang berhak belanjanya ke mana, ke media mana bukan diarahkan atau di tentukan, jangan cuma dananya diserahkan, tau-tau dapat SPJ saja,” sesalnya.
Selanjutnya, Adrian mempertanyakan kejelasan Surat Pertanggungjawaban dari belanja tersebut. “Bagaimana dengan SPJ Dana publikasi tersebut, yang bertanggung jawab menerima uang itu siapa dari setiap tiyuh-nya. Sebab yang wajib bertanda tangan dalam penerimaan dana publikasi harus media yang berbadan hukum, tanda tangan dan stempel, bermaterai 10.000,” katanya.
Adrian kembali menegaskan bahwa apabila pembayaran belanja publikasi di 93 Tiyuh tersebut melalui APDESI bukan perusahaan media yang berbadan hukum maka hal itu melanggar aturan. “Berarti APDESI yang harus bertanda tangan di kuitansi pengeluaran. dan itu melanggar peraturan, mengapa inspektorat diam, polisi diam,” pungkasnya. (Efendi/Tim)
Tinggalkan Balasan