Arinal Djunaidi Minta Tunjukan Bukti Keterlibatan Dirinya Dalam Pusaran Korupsi PT LEB, Ada Rp200 Miliar Lebih Mengalir ke LJU

Bandar Lampug, sinarlampung.co-Gubernur Lampung Periode 2019-2024 Arinal Djunaidi memastkan dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) anak perusahaan daerah PT Lampung Jaya Utama (LJU), meski Arinal yang melantik pimpinan PT LJU.

Baca: Korupsi Dana PI PT LEB Kejati Periksa Sejumlah Pejabat dan Tokoh di Lampung

Baca: Kejati Lampung Garap Korupsi PT LEB Anak BUMD PT LJU, Geledah Rumah Komisaris dan Direktur Hingga Pejabat Pemrov Amankan Rp2 Miliar Lebih

Arinal mengatakan dirinya tak terkena apa-apa dalam kasus tersebut. Namun Arinal mengaku siap memberikan keterangan terkait hal tersebut jika diperlukan.

“Tidak ada bukti satupun yang melibatkan saya. Ya saya tidak terkena apa-apa  soal itu,” uar Arinal dalam pesan WhatsAppnya kepada wartawan.

“Mudah2an ts ditenukan bykti keterlibatan saya,” tulis Arinal dalam pesan WhatsApp dilangsir lintaslampung.com 7 November 2024.

Setor Hampir Rp200 Miliar ke PT LJU

PT LEB sebagai anak PT LJU, dikabarkan sudah menyetorkan keuntugan Rp140 miliar, dan sudah dimasukkan ke Kas Daerah Pemerintahan Provinsi Lampung. “Pejabat-pejabat saat ini, seperti tidak pahan soal itu. Yang sangat paham itu pejabat sebelumnya. Ada masuk kas daerah Rp140 miliar,” kata sumber pejabat di Pemprov Lampung.

Namun, PT LEB sebenarnya menyeborkan Deviden PT LEB sebesar Rp196,98 miliar. Ditransfer ke rekening PT LJU pada 26 Juni 2024. Bahkan bunga atas deviden LEB sebesar Rp4,2 miliar juga sudah disetor oleh PT LEB ke PT LJU pada 7 Oktober 2024. Termasuk deviden dari LEB ke PDAM Way Guruh sebesar Rp18,8 miliar, sudah diserahkan pada tanggal 18 Oktober 2023.

Artinya jika hanya Rp140 miliar yang masuk kas daeraha, ada kekurangan Rp56,98 miliar, termasuk tambahan Rp4,2 miliar, yang tidak jelas keberadaannya. “Penyidik Kejati Lampung wajib memanggil petinggi PT LJU, untuk mengungkap dugaan penyimpangan dana perusahaan milik daerah ini agar terang benderang, siapa yang menikmati deviden PT LEB,” katanya.

Informasi lain menyebutkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) LEB pada tanggal 22 Agustus 2023, deviden PT LEB sudah disetorkan ke PT LJU. Diketahui, terhadap kasus LEB, Kajati Lampung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-09/L.8/Fd.2/10/2024 tanggal 17 Oktober 2024.

Kejati telah meminta keterangan Direktur Utama PT LEB Ansori Djausal. Surat panggilan dilayangkan oleh Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, SH, MH, melalui suratnya tertanggal 1 November 2024. Tim Penyidik Kejati sudah menggeledah rumah petinggi PT LEB.

Kabar lain menyebutkan PT LJU hingga tahun 2023, belum pernah memberikan deviden kepada Pemprov Lampung. Komisaris PT LJU Taufik Hidayat mengatakan, PT LJU bergerak di aneka usaha. Taufik Hidayat mengaku saat ini perusahan tengah berbenah, sehingga belum bisa menyumbang deviden ke Pemprov Lampung. Menurut Taufik Hidayat setiap ada keuntungan yang didapat PT LJU, akan digunakan untuk pengembangan usaha.

Dugaan TPPU

Ketua Komwasda Peradi Lampung, Bambang Handoko mengapresiasi positif langkah Kajati Lampung dalam mengusut kasus dugaan korupsi dalam tubuh PT LJU dan anak perusahaan bentukannya PT LEB. Bambang meyakini bahwa pemeriksaan kasus ini tidak bernuansa politis.

Namun lebih karena adanya indikasi manipulasi dan penyalahgunaan wewenang. Berujung pada dugaan terjadinya kerugian negara sekitar Rp271 milyar. “Mari kita berikan ruang dan harapan yang positif agar penyidik kejaksaan  bisa memeriksa dugaan tindak pidana korupsi ini dengan konkrit dan terukur. Dengan tentunya berani melakukan perluasan penyidikan dari pangkal dan ujungnya sehingga kasus bisa terang benderang,” ujar Bambang.

Terkait dengan posisi Gubernur Arinal, menurut Bambang sepanjang semua berjalan sesuai on the track, tidak perlu khawatir. Terkait tanggung jawab Arinal Djunaidi selaku kepala daerah, Arinal jangan baper alias bawa perasaan.

Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Kepala daerah tidak bertanggung jawab atas kerugian tersebut, apabila dapat membuktikan:

a) Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung;
b) Tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perusahaan perseroan Daerah; dan/atau
c) Tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan kekayaan perusahaan perseroan Daerah secara melawan hukum.

Bambang berharap, Kejati  tidak terburu-buru, karena dari konstruksi kasus yang terjadi, tak tertutup kemungkinan kasus ini bahwa kasus ini beraroma Tindak Pidana Pencucian Uang atau  TPPU. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *