Bandar Lampung, sinarlampung.co – Polresta Bandar Lampung menerima apresiasi dari berbagai elemen masyarakat atas kinerjanya dalam mengungkap dan menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sepanjang periode Januari hingga Oktober 2024, Polresta Bandar Lampung telah melimpahkan 26 laporan kasus beserta barang bukti (P21) kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Kasus yang paling banyak dilimpahkan adalah tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebanyak sembilan kasus. “Kasus asusila yang melibatkan perempuan dan anak di bawah umur terus menjadi perhatian utama Kepolisian Daerah Provinsi Lampung dan jajaran,” ujar Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, pada Sabtu, 9 November 2024.
Helmy menyatakan, kekerasan seksual memiliki dampak buruk bagi masa depan generasi bangsa. Ia juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam mencegah kasus-kasus seperti ini. Menurut Helmy, pengawasan ketat dari orang tua dan lingkungan sekitar dapat mengurangi risiko perilaku negatif pada anak-anak. “Keluarga harus lebih peka terhadap perubahan perilaku anak-anak. Pengawasan dan komunikasi yang terbuka sangat penting,” katanya.
Helmy menekankan bahwa setiap anak berhak merasa aman di lingkungannya, terutama di sekolah. Ia mengajak pihak sekolah dan keluarga untuk bekerja sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
Ia juga menegaskan komitmen jajaran kepolisian untuk menangani kasus-kasus asusila yang serius dengan guna memulihkan kepercayaan masyarakat. “Kami berterima kasih dan mengapresiasi masyarakat yang turut memperhatikan kinerja kepolisian, hingga menciptakan kondisi yang aman dan damai di Lampung,” tambahnya.
Direktur Eksekutif Perkumpulan DAMAR Lampung, Afrintina, juga mengapresiasi upaya Polresta Bandar Lampung dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kami sangat menghargai usaha dalam mengungkap kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun terbuka terhadap perempuan dan anak di bawah umur,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan oleh Putri Maya Rumanti, seorang pengacara dari Komunitas KDRT Perempuan dan Anak. Putri menegaskan, proses penanganan kasus-kasus terkait perlindungan perempuan dan anak dilakukan secara profesional dan sesuai hukum. “Harapan kita, kasus-kasus seperti ini mendapatkan perhatian lebih agar korban memperoleh keadilan, tanpa mengabaikan hak-hak tersangka,” pungkas Putri. (*)
Tinggalkan Balasan