Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pengadaan meubelair Bawaslu Provinsi Lampung, untuk pengawas diduga menjadi lahan bisnis komisioner dan Staf Sekretariatan Bawaslu. Pengadaan untuk seluruh Kecamatan mulai sewa meja dan kursi kerja, sewa Labtob, printer dan pengadaan rompi untuk Panwas, PKD dan PTPS, sarat dengan mark-up, bernilai miliaran se-Lampung.
Salah satu contoh untuk sewa meubelair Panwascam Se- Kabupaten Tanggamus berupa:
Sewa Meja Kerja 9 Unit x 9 Ub x 20 Kecamatan x Rp100000 = Rp162.000.000.
Sewa Kursi Kerja 9 Unit x 9 Ub x 20 Kecamatan x Rp100000. = Rp162.000.000.
Sewa Laptop/ Pc 2 Unit x 9 Ub x 20 Kecamatan x Rp300000. = Rp108.000.000.
Sewa Printer 2 Unit x 9 Ub x 20 Kecamatan x Rp200.000. = Rp72.000.000.
Itu baru Kabupaten Tanggamus, belum Kabupaten lain dan Kota Bandar Lampung. Saat ini Provinsi Lampung terdiri dari 13 kabupaten, 2 kotamadya, 229 kecamatan, 205 kelurahan dan 2.435 desa.
Sekjen LSM Triga Nusantara Indonesia Provinsi Lampung, Faqih Fakhrozi mengatakan bahwa hasil Investigasi timnya, menyebutkan pihak Bawaslu Provinsi Lampung diduga mengambil alih Pengadaan itu. “Dan kami juga menemukan pengadaan rompi warna Hitam Panwas, PKD dan PTPS yang oleh Bawaslu Provinsi Lampung tersebut tidak lah layak. Bahannya yang digunakan sangat tipis, dengan harga kisaran Rp15-Rp20 ribuan,” kata Faqih.
Faqih menyatakan pihaknya akan segera melaporkan temua ersebut, dan meminta Kepada Aparat Penegak Hukum khususnya Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung untuk segera mengusut dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang, modus markup anggaran pengadaan oleh Bawaslu Lampung itu. “Padahal idealnya di Kelola oleh masing-masing Kabupaten Kota di Provinsi Lampung,” katanya.
Belum ada keterangan resmi dari Bawaslu Provinsi Lampung, terkait temuan LSM Triga Nusantara Indonesia Lampung itu. (Red)
Tinggalkan Balasan