Beredar Kabar Ada Oknum Tim Sukses Cagub Jadi Makelar Jabatan di Pemrov Lampung?

Bandar Lampung, Sinarlampung.co-Santer kabar ada oknum Tim Sukses salah satu Calon Gubernur menjadi makelar jabatan di Pemprov Lampung. Kabar itu menjadi buah bibir dikalanag ASN Pemprov Lampung sejak beberapa pekan terakhir. Mereka menyebut rolling atau mutasi ASN selama era Pj Gubernur Samsudin ini ada peran tim sukses salah satu calon gubernur (cagub).

“Ya, kabar itu sudah merebaklah. Dan sebenarnya nggak bisa juga dibilang isu, karena memang ada orang-orang yang masuk timses salah satu cagub sudah ngatur-ngatur, bahkan nawar-nawarin posisi kok,” kata seorang pejabat yang namanya masuk dalam lingkaran mutasi sejak bulan September lalu namun hingga kini masih “digantung”.

Bahkan, hebatnya orang dalam timses salah satu cagub itu, membuat banyak ASN yang kebelet ingin memiliki jabatan, telah merapat. Namun, sebagia sumber menyebut orang tersebut sering tidak konsisten. Pasalnya ucapnnya kerab berubah ubah, “Misalnya, hari ini dia nawarin posisi A, besok berubah ke B. Ngutak-atiknya itu ketara bener penuh permainan, bukan berdasar kemampuan, apalagi jenjang golongan dan kepangkatan,” ucap sumber itu yang menyebut orang itu berlatarbelakang swasta.

Pengamat politik pemerintahan dari PUSKAP Wilayah Lampung, Gunawan Handoko, menyayangkan kasi makelar jabatan tersebut, yang seharusnya praktik semacam itu tidak boleh terjadi. “Jika benar bahwa mutasi telah terjadi pada eselon III dan IV atau juga rencana mutasi beberapa pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Lampung diatur oleh timses salah satu cagub, ini merupakan intervensi politik yang seharusnya tidak boleh terjadi,” kata Gunawan Handoko, Rabu 6 November 2024.

“Jika benar hal itulah yang selama ini –dan ke depan yang terjadi, artinya Pj Gubernur Lampung secara tidak langsung telah terlibat dalam politik praktis dan menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan paslon gubernur tertentu,” ucap Gunawan Handoko.

Menurut Gunawan Handoko, meskipun Pj Gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan mutasi, namun dalam pelaksanaannya harus tetap melalui evaluasi yang matang dengan mempertimbangkan kemampuan individu dan bidang tugas yang akan diembannya.

“Aturannya kan sudah jelas, bahwa untuk menjamin objektivitas dalam pengangkatan jabatan maupun kenaikan pangkat ASN, harus ada penilaian prestasi kerja, tidak bisa dilakukan semena-mena. Nah, jangan sampai Pj Gubernur Lampung terjerat subjektivisme, termasuk titipan dan pesanan dari timses salah satu cagub. Prinsip profesionalisme harus lebih dikedepankan sesuai dengan kompetensi dan prestasi kerja,” ujarnya.

Gunawan Handoko menambahkan bahwa pertanyaannya adalah, bagaimana mungkin dalam tempo yang relatif singkat, Pj Gubernur Lampung sudah bisa melakukan penilaian terhadap kinerja bawahannya, khususnya pejabat eselon II yang jumlahnya cukup banyak.

“Bahwa Pj Gubernur Lampung memiliki kewenangan untuk melakukan mutasi jabatan struktural maupun fungsional, tapi jangan sampai hak tersebut dibelokkan dengan menabrak perundang-undangan yang telah ada. Sebaiknya, Pj Gubernur fokus saja dengan tugas utama yang diberikan oleh pemerintah pusat,” katanya.

“Jika terpaksa harus melakukan mutasi dalam rangka penataan birokrasi, sah-sah saja. Tapi jangan sampai ditunggangi oleh faktor politik yang justru akan menimbulkan suasana kerja menjadi tidak kondusif,” tambahnya.

Menurut dia, dalam hitungan hari sudah akan terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung melalui Pilkada Serentak pada 27 November mendatang. Maka, biarkan Gubernur terpilih nanti yang mengagendakan mutasi bagi para pejabat dibawahnya. “Kepa oknum makelar itu hendaknya tidak ikut cawe-cawe dalam urusan birokrasi. Karena hal ini selain meruntuhkan nama baik cagub yang diusungnya, juga membuat kalangan ASN antipati,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *