Berkas P21, Ketua Yayasan Cabuli Siswi SD Dilimpahkan Ke Jaksa

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Unit Penyidik ​​Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, Polresta Bandar Lampung melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencabulan oknum Ketua Yayasan terhadap murid sekolah dasar IT ke Kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Senin, 11 November 2024.

Baca: Ada Rp5 Miliar di Kasus Dugaan Cabul Guru dan Murid di Bandar Lampung? 

Baca: Oknum Guru Cabuli Murid Ditahan, Berkas Perkara Persiapan Tahap II

“Hari ini, Senin 11 November 2024, tersangka berikut barang bukti resmi kami limpahkan ke pihak Kejaksaan. Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, ” Kata Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati.

Adapun tersangka yang dilimpahkan yakni Fadlurahman Zikri (27), warga Kelurahan Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung. Pelimpahan ini dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan bahwa penyidikan perkara telah lengkap atau P-21.

Dalam proses penyidikan, kata Nila, Polisi menjerat oknum Ketua Yayasan itu dengan pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara.

Peristiwa cabul ini sendiri pertama kali terjadi pada pada Jumat, 20 September 2024, di dalam sebuah mobil (saat perjalanan) di Jalan Teuku Umar, Gunung Sari, Bandar Lampung.

Hasil pemeriksaan, tersangka sudah tiga kali melakukan tindakan asusila terhadap korban, yang merupakan muridnya di sekolah tempat ia mengajar. Hasil penyidikan Fadlurahman Zikri (27) ditetapkan sebagai tersangka. (red) 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *