KPU Tanggamus Putuskan Debat Publik Kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus di Pilkada 2024 di Tiadakan 

Tanggamus, Sinarlampung..co – Debat publik ke dua merupakan salah satu rangkaian dalam kegiatan kampanye dan dijadwalkan 15 November 2024 di Gedung Fasilitas Utama (GFU) Islamic Center Kota Agung, namun urung terlaksana di karenakan adanya usulan dari para paslon

 

KPU Tanggamus melakukan rapat koordinasi dengan mengundang Bawaslu Tanggamus, Polres Tanggamus dan Liaison Officer (LO) Paslon Bupati Tanggamus Nomor urut 1 dan Paslon Bupati Tanggamus nomor urut 2. Pada Kamis 14 November 2024

 

Dari rakor tersebut kemudian , Komisioner KPU Tanggamus melakukan rapat pleno dan memutuskan bahwa debat ke dua ditiadakan. Keputusan tersebut tertuang dalam Pengumuman KPU Tanggamus Nomor 744/PL.02 4-Pu/1800/2024 Tentang Pelaksanaan Kampanye Debat Publik Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus tahun 2024.

“Berdasarkan kesepakatan bersama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus, dan Liaison Officer pasangan Calon Bupati Tanggamus Nomor urut 1 dan Nomor urut 2,masing-masing bersepakat bahwa untuk Kampanye dengan metode Debat Publik dilaksanakan satu kali,” isi surat pengumuman yang ditandatangani Ketua KPU Tanggamus Edy Berdiansyah.

 

Komisioner KPU Tanggamus Habibi, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa debat publik Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus di Pilkada 2024 hanya dilakukan satu kali. Alasan diputuskannya debat publik hanya satu kali, karena adanya aspirasi dari masing-masing paslon.

“Masing-masing paslon melalui LO nya mengirimkan surat ke KPU Tanggamus pada tanggal 12 November 2024. Dalam surat tersebut, para paslon meminta agar debat publik hanya dilakukan satu kali,” ujarnya

 

Habibi,  mengatakan tidak masalah apabila debat publik hanya dilakukan satu kali dan tidak melanggar aturan. Ada kemungkinan Paslon lebih memilih untuk menggunakan waktu kampanye untuk bertemu langsung dengan masyarakat.

“Debat publik ini adalah salah satu metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU. Paling banyak tiga kali, jadi bisa satu kali, atau kalau tidak ada anggaran, tidak mengadakan juga tidak apa-apa, Mungkin agar lebih efektif dan efesien, sehingga lebih memilih kampanye dengan metode lain. Tidak apa-apa, itu hak dari paslon,” pungkas Habibi. (Wisnu/*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *