Lampung Selatan, sinarlampung.co – Proyek drainase irigasi di Desa Sido Asri, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, yang bertepatan dengan Desa Way Gelam, diduga sengaja menyembunyikan informasi anggaran dari masyarakat. Meski pekerjaan sudah hampir selesai, proyek ini tidak disertai dengan papan informasi yang seharusnya mencantumkan rincian anggaran dan sumber dana.
Dalam pengamatan di lapangan, ditemukan bahwa proyek ini diduga dikerjakan asal-asalan, dengan material batu yang hanya ditumpuk tanpa campuran semen dan pasir sebagai perekat. Ketika dikonfirmasi oleh wartawan, para pekerja mengaku tidak mengetahui asal-usul proyek tersebut.
“Saya hanya diperintah untuk bekerja oleh Pak Mugino. Baru tiga hari kerja dengan panjang volume 40 meter. Soal jabatan Pak Mugino atau asal usul proyek, saya tidak tahu,” ujar salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya.
Papan informasi proyek merupakan salah satu bentuk implementasi sebagai transparansi agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam mengawasi pembangunan di desanya. Dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, disebutkan bahwa setiap pekerjaan pembangunan yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek. Papan ini harus memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, dan jangka waktu pekerjaan.
Dengan dugaan bahwa proyek ini dikerjakan asal-asalan, muncul kekhawatiran adanya batasan anggaran, yang berarti dana yang digunakan tidak sesuai peruntukannya. (*)
Tinggalkan Balasan