Kota Metro, sinarlampung.co – Universitas Muhammadiyah Metro (UMM) terus berkomitmen untuk menjaga citra dan perdamaian kampus dengan menegakkan peraturan disiplin mahasiswa. Hal ini disampaikan oleh Rektor UMM, Dr. Nyoto Seseno, M.Si., saat memimpin Rapat Pimpinan Universitas yang dihadiri oleh Ketua Badan Pembina Harian (BPH), Sekretaris BPH, Direktur Pascasarjana, dan seluruh dekan fakultas pada Kamis, 14 November 2024, di gedung rektorat UMM.
Menurut Dr. Nyoto, penegakan peraturan disiplin dan pembinaan kemahasiswaan merupakan bagian dari upaya UMM untuk mempertahankan marwah sebagai pusat unggulan pendidikan profesi dan pengembangan karakter siswa. “Kami berusaha menjaga agar terlaksananya masa mahasiswa ta’aruf (Mastama) tidak dibatasi dengan kutipan yang mencoreng nama baik kampus, seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Nyoto.
Nyoto juga menanggapi pertanyaan pembekuan Senat Fakultas Hukum UMM yang dilakukan oleh Dekan Fakultas Hukum UMM, Dr. Edi Ribut Harwanto, SH, MH Pembekuan ini, menurutnya, merupakan langkah yang sesuai dengan kebijakan universitas untuk menjaga dan ketaatan hukum di lingkungan kampus. Kejadian yang melibatkan oknum senat Fakultas Hukum yang memasang poster berisi tudingan negatif terhadap kampus dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap kode etik mahasiswa.
Berdasarkan Surat Keputusan No. 495/II.3.AU/F/KEP/UMM/2024, Dr. Nyoto menjelaskan bahwa sosialisasi organisasi mahasiswa di lingkungan UMM kini berpusat di rektorat, bukan di fakultas. Hal ini bertujuan untuk menghindari aksi-aksi yang dapat merusak citra universitas. “Kami tidak ingin ada lagi kejadian yang merugikan almamater dan mencederai semangat Muhammadiyah,” tegasnya.
Terkait dengan tindakan oknum senat yang memasang baleho dengan kalimat negatif, Dr. Nyoto mengingatkan bahwa perbuatan tersebut melanggar peraturan disiplin mahasiswa dan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tambahnya.
Sementara itu, Dr. Muhtar Hadi, Ketua BPH UM Metro, menyatakan dukungannya terhadap langkah rektor dalam menegakkan disiplin di kampus. “Kami mendukung penuh upaya penegakan peraturan di UMM. Semua mahasiswa, terutama dalam organisasi internal dan UKM, harus mematuhi peraturan yang ada,” ujar Muhtar. Ia juga menekankan bahwa meskipun organisasi eksternal boleh beraktivitas di kampus, mereka tetap harus mematuhi peraturan yang berlaku di UMM.
Dekan Fakultas Hukum, Dr. Edi Ribut Harwanto, SH, MH, menegaskan bahwa pembekuan Senat Fakultas Hukum merupakan langkah yang diambil setelah mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pengurus senat. Kejadian tersebut, lanjutnya, terjadi setelah acara penutupan Mastama, di mana oknum pengurus senat mengajak mahasiswa baru keluar kampus tanpa izin dan memasang baleho yang mencemarkan nama baik kampus. “Kami memberikan kesempatan kepada pengurus yang telah meminta maaf, namun jika mereka memenuhi syarat tertentu, mereka bisa kembali berproses,” kata Edi.
Dengan diberlakukannya aturan yang tegas ini, UMM berharap dapat menciptakan lingkungan kampus yang mendukung dan mendukung perkembangan mahasiswa yang berintegritas dan mematuhi kode etik yang telah ditetapkan. (*)
Tinggalkan Balasan