Rapat Paripurna DPRD Tanggamus: Pj Bupati Paparkan RAPBD 2025 dan Tiga Raperda

Tanggamus, sinarlampung.co – Pejabat (Pj) Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan, menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Tanggamus, Jumat, 15 November 2024.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Tanggamus itu membahas rancangan struktur APBD 2025, yang direncanakan dalam kondisi berimbang antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Sambutan Pj Bupati dibacakan oleh Pj Sekretaris Daerah, Suaidi.

Dalam paparannya, Suaidi menjelaskan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025. Rincian utama meliputi:

1. Pendapatan Daerah yang direncanakan sebesar Rp1.819.713.680.688,16.
2. Belanja Daerah dianggarkan Rp1.792.070.626.508,16, yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
Belanja ini difokuskan pada prioritas program, seperti pembangunan infrastruktur untuk mendukung pemulihan ekonomi, alokasi dana desa, gaji PPPK, serta penguatan sektor pendidikan, kesehatan, dan inovasi daerah.

3. Pembiayaan Daerah mencapai Rp27.643.054.180, yang digunakan untuk membayar cicilan pokok utang yang jatuh tempo.

“Rancangan APBD ini dirancang dalam kondisi berimbang antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan,” ungkap Suaidi. Ia juga mengajak anggota dewan untuk membahas lebih lanjut dokumen tersebut.

Selain itu, tema pembangunan Kabupaten Tanggamus Tahun 2025 adalah “Penguatan Ketahanan Ekonomi dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia” , dengan prioritas meliputi:

1. Peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia.
2. Penguatan nilai tambah ekonomi, stabilitas sosial, dan kesetaraan gender.
3. Tata kelola pemerintahan yang efektif dan pelayanan publik berkualitas.
4. Pengembangan infrastruktur yang merata.
5. Peningkatan produktivitas sektor unggulan, seperti pertanian dan perikanan.
6. Pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Tiga Ranperda yang Diajukan
Pj Bupati juga menyampaikan tiga Ranperda untuk dibahas:

1. Rencana Induk Ekonomi Biru Tanggamus.
2. Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
3. Badan Usaha Milik Pekon (BUMPEKON).

Ranperda ketiga ini telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Tanggamus Tahun 2024. “Kami mohon masukan dari Dewan agar produk hukum ini dapat bermanfaat bagi pembangunan daerah,” kata Suaidi.

Diketahui, rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, M. Rangga Putra, dihadiri oleh 23 dari 45 anggota DPRD. Turut hadir Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretariat Daerah, para kepala OPD, camat se-Kabupaten Tanggamus, dan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tanggamus.

Dengan selesainya menyampaikan nota pengantar ini, rancangan APBD dan tiga Ranperda akan segera dibahas lebih lanjut oleh DPRD untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *