Aksi Kejar-kejaran Polisi dengan 2 Pelaku Curanmor di Lampung Selatan Berakhir Hadiah Timah Panas

Lampung Selatan, sinarlampung.co – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Lampung Selatan harus menerima tindakan tegas dari polisi setelah sempat mencoba melawan dan melarikan diri. Aksi kejar-kejaran yang berlangsung pada Senin malam, 18 November 2024, membuat petugas Polsek Tanjung Bintang terpaksa melumpuhkan salah satu pelaku dengan tembakan.

Kedua pelaku, SA (30), seorang wiraswasta, dan SY (39), seorang petani, merupakan warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur. Mereka akhirnya diringkus di Desa Triharjo, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan.

Kronologi Kejadian

Kedua pelaku diduga kuat mencuri sepeda motor Honda Beat milik seorang tamu acara syukuran di Desa Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang, pada 17 Oktober 2024. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta dan melapor ke Polsek Tanjung Bintang.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut. “Kami berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV yang menunjukkan mereka berboncengan di wilayah Pasar Tanjung Bintang,” ujar Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Samsari.

Saat berlangsungnya upaya pengejaran dan penangkapan, salah satu pelaku, SA, mencoba melawan petugas dengan mencabut senjata api dari pinggangnya. Namun, polisi bertindak cepat dan memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan SA menggunakan tembakan.
“Kami mengambil langkah tegas untuk mencegah potensi bahaya yang bisa ditimbulkan pelaku,” tambah Samsari.

Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti. Mereka langsung digelandang ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, satu pistol beserta lima butir peluru, satu set kunci huruf T dan tiga anak kunci, pisau garpu, sepeda motor hasil curian. Beberapa ponsel, masker, helm, dan jaket. Barang-barang tersebut diduga digunakan dalam aksi pencurian dan mendukung penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Polsek Tanjung Bintang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang mereka hadapi maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Tanjung Bintang juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. “Kami mengajak warga agar selalu berhati-hati saat memarkir kendaraan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang,” tutup Samsari. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *