Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Muhtadi A Temenggung mengatakan pihaknya belum pernah mengeluarkan izin terkait operasional gudang BBM yang terbakar di Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung, Senin 4 November 2024.
Baca: Gudang BBM Ilegal Terbakar di Umbul Kunci Tak Berizin, Lima KK Ikut Terdampak
Baca: Gudang Industri BBM Ilegal Meledak dan Terbakar Umbul Kunci Keteguhan
Pernyataan itu sekaligus membantah keterangan Erwin, yang mengaku-ngaku sebagai pemilik penimbunan BBM Ilegal itu. Erwin diketahui hanya ketua RT di lokasi tersebut. “Sepengetahuan kami belum pernah menerbitkan Tanda Daftar Gudang (TDG) di lokasi tersebut,” kata Muhtadi. A. Temenggung, Kamis 7 November 2024.
Menurut Muhtadi, dipastikan gudang dengan aktivitasnya tak mengantongi izin operasional dari Pemkot Bandar Lampung padahal mengaku beroperasi sejak tiga tahun lalu. “Kita akan cros cek apakah benar aktivitasnya sudah sesuai dengan izin operasionalnya, seperti apa status gudangnya, dan siapa pemilik sesungguhnya,” katanya
Muhtadi menyatakan jika memang mereka memiliki izin operasional, publik perlu tahu nama perusahaan, izin, serta NIB perusahaan. “Jika memang ada izinnya, ya, harus diperlihatkan. Jika tak ada, tutup lebih dulu sampai izin gudangnya dilengkapi,” katanya.
SEmentara warga terdampak kebakaran gudang penimbunan BBM jenis solar ilegal itu butuh bantuan. Mereka sempat terlantar di teras musala semalaman. Mereka juga hanya bisa menyelamatkan barang-barang ala kadarnya dari rumah yang ikut terbakar. Mereka mengungsi ke musala kampung dekat kali.
“Ada lima kepala keluarga dengan 20 anggota keluarga yang terpaksa mengungsi karena rumahnya ikut terdampak meledak dan terbangkarnya tangki BBM ilegal. Mereka mengeluhkan tak ada perhatian aparat terkait atas musibah yang mereka alami akibat kebakaran yang terjadi hingga subuh,” kata warga. (Red)
Tinggalkan Balasan