Bandar Lampung, sinarlampung.co-Poda Lampung menjadwalkan gelar perkara kasus mantan anggota Polisi Wanita (Polwan) Polda Lampung Aiptu Rusmini, yang melaporkan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang gajinya selama delapan tahun (2016-2023), dengan terlapor Bendahara Polres Lampung Selatan Iptu Sukarna cs.
Baca: Pengacara Alvin Lim Dampingi Mantan Polwan Aiptu Rusmini, Surati Propam Polda Lampung
Rusmini mengatakan dirinya menerima undangan dengan nomor: B/2009 /XI/ RES.1.11.2024/Ditreskrimum, tanggal 18 November 2024, Perihal Udangan Gelar Perkara Biasa. ““Alhamdulillah, saya dikirimi surat undangan gelar perkara. Mudah-mudahan ini menjadi titik terang terkait permasalahan yang selama ini saya perjuangkan. Saya bersyukur atas dikirimnya undangan gelar perkara dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung ini,” kata Rusmini, Rabu 20 November 2024.
Rusmini menjelaskan undangan gelar perkara tersebut terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang gaji selama menjadi Polwan, terhitung selama delapan tahun dari tahun 2016 sampai dengan 2023 atas SKPP yang baru diterbitkan oleh bendahara Polres Lampung Selatan tindak pidana tersebut yang diduga dilakukan oleh Iptu Sukarna dan lainnya.
Menurut Rusmini, dirinya diminta untuk hadir pada hari Kamis 21 November 2024 jam 10.00 WIB di Ruang Rapat Ditreskrimum Polda Lampung. Namun karena masih berhalangan, Rusmini meminta dijadwal ulang. “Karena hari tersebut belum dapat hadir ke Mapolda Lampung, Karena masih ada yang harus saya urus, kemungkinan saya hadir hari Senin 25 November. Saya sudah konfirmasi ke penyidik untuk diundur jadwalnya,” kata Rusmini.
Sebelumnya, Rusmini mendatangi Istana Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka untuk mengadukan kasus yang menimpanya, Jum’at 15 November 2024. Rusmini mendapat atensi khusus dalam penanganan kasusnya tersebut.
Laporan Rusmini diterima langsung oleh Staf Ahli Wakil Presiden dengan nomor Surat Tanda Terima Kementrian Sekretariat Negara, Nomor Surat : 1071125606690008. Jakarta 15/11/2024, yang menerima : Dede/Rendi dengan jabatan bagian persuratan.
Aiptu Rusmini adalah Polwan Polda Lampung berdinas di Polres Lampung Selatan. Kepadanya dilakukan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada tahun 2015 atas dasar KEP /770/XII/2015 mencuat hingga viral di media sosial. Aiptu Rusmini sebenarknya hanya menuntut diberikan hak-haknya dan bisa pensiun dini dilingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.
Pasalnya, atas pemecatan itu Aiptu Rusmini tidak menerima ASABRI, Iuran Dana Pensiun, Tunjangan dan pemberhentian gaji tanpa surat SKPP yang disahkan oleh KPPN selama 8 tahun.
Kronologis kasus Aiptu Rusmini :
Anak Aiptu Rusmini menceritakan berawal dari th 2013 Ibunya, Aiptu Rusmini melaporkan Iptu Edy Arhansyah (suami,red) sekaligusnya ayahnya, tentang kasus perselingkuha ke Propam Polda Lampung. Akahirnya Edy Arhansyah murka dan mengancam akan menceraikan dan menghancurkan karir Rusmini.
Karena motif dendam dan sakit hati itulah Edy Arhansyah akan mempidanakan Rusmini dengan cara persekongkolan jahat. Edy Arhansyah menyuruh pamanya yaitu Zainudin melaporkan kasus hutang piutang yang sudah diangsur pembayaranya terhadap Zainudin ke Reskrim Polda Lampung dan ke Propam Polres Lampung Selatan (Lamsel).
Pada tahun 2015 tiba-tiba Rusmini disidang kode etik di Polres Lampung Selatan. Sesuai dengan pernyataan memory banding yang ditandatangani oleh Yulizar Fahrul Roz Triassaputra tahun 2015 sebagai Pengacara Pendamping dari Bidkum Polda Lampung menyatakan bahwa sidang kode etik tersebut Abal-abal dan penuh rekayasa karena banyak pasal-pasal dalam PERKAP no 19 tahun 2012 yang dilanggar diantaranya:
a) sidang kode etik di laksanakan sudah kadaluwarsa karna Aiptu Rusmini sudah dinas aktif kembali selama 1 tahun 6 bulan tanpa cacat hukum seharusnya sidang di laksanakan selama 30 hari kerja sudah harus ada putusan jelas menggar Perkap no 19 tahun 2012 Pasal 51 Ayat 4.
b) Dalam sidang tidak menghadirkan saksi dan barang bukti yang menguntungkan Aiptu Rusmini jelas melanggar Pasal 25 huruf (d).
c) Penuntut tidak menjalankan tugasnya sebagai penuntut membacakan tuntutan, jelas melanggar Pasal 54 huruf (o)
d) Sekertaris sidang tidak membacakan tata tertib dan merekam keterangan dari fakta yang terungkap dipersidangan, jelas melanggar Pasal 28 huruf (i) dan (j)
Sesuai dengan pernyataan Pendapat Saran Hukum (PSH ) dari Bidkum Polda Lampung yang ditandatangani AKBP Made Kartika tahun 2015 PTDH yang dijatuhkan kepada Aiptu Rusmini tidak tepat karena perbuatan terduga pelanggar belum memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan, jelas melanggar peraturan pemerintah no 2 tahun 2003 Pasal 12 Ayat 1 huruf (a).
Diperkuat lagi dengan adanya bukti rekaman suara anggota Propam yang isinya menyatakan Perintah dan Pesanan dari Polda Lampung bahwa Aiptu Rusmini harus dikalahkan dalam sidang apapun. Dari sidang pidana tahun 2014 sidang kode etik tahun 2015 dan sidang banding di PTUN tahun 2016.
Walaupun Zainudin sudah mengakui bersalah dihadapan Hakim Ketua Setiyo Budi SH MH memberikan keterangan palsunya baik secara tertulis maupun lisan atas suruhan Edy Arhansyah.
Pada tahun 2014 Aiptu Rusmini sudah dinas aktif kembali di Polsek Natar Lamsel selama 1 tahun 6 bulan tanpa cacat hukum tetapi Aiptu Rusmini tetap di PTDH pada tahun 2015 atas dasar KEP /770/XII/2015 yang ditanda tangani Kombes Yoman Lastika tanpa menerima hak-haknya Ibu Saya yaitu:
Hak menerima ASABRI dan Iuran dana pensiun serta gaji Aiptu Rusmini diberhentikan selama 7 tahun tanpa diberi surat SKPP yang disahkan oleh KPPN. Sedangkan didalam KEP PTDH tertulis apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya, nyatanya Aiptu Rusmini belum diaktifkan kembali padahal Aiptu Rusmini hanya mohon pensiun dini.
Pada tahun 2016 melaporkan balik Zainudin tentang kasus penipuan terbukti dan terbukti bersalah Zainudin telah melakukan tindak pidana. Penipuan atas putusan pengadilan divonis pidana 2 tahun dengan surat putusan no 251/pìd.B/2017/PN.Tjk.
Yang dulu dituduhkan terhadap Aiptu Rusmini ini bukti bahwa bukan Aiptu Rusmini yang melakukan penipuan seharusnya Aiptu Rusmini sudah diaktifkan kembali.
Pada tahun 2017 Aiptu Rusmini melaporkan kembali ke Polsek TBS tentang keterangan palsu dari Zainudin tetapi tidak ditindaklanjuti oleh Penyidik Bripka Arfansyah selama 1 tahun sampai terlapor meninggal dunia sehingga merugikan Aiptu Rusmini tidak dapat mengajukan peninjauan kembali (PK) baik pidana maupun perdata di PTUN.
Pada tahun 2018 Aiptu Rusmini melaporkan penyidik Bripka Arfansyah diduga sudah masuk angin sehingga menghilangkan barang bukti dengan cara tidak menanggapi laporan selama 1 tahun sampai terlapor meninggal dunia pada tahun 2018.
Terbukti bahwa hukum tebang pilih banyak anggota Polri Polda Lampung yang melakukan tindak pidana di aktifkan dinas kembali sedangkan Aiptu Rusmini hanya korban keterangan palsu belum diaktifkan hingga saat ini.
Kemudian selama 8 tahun segala cara sudah dilakukan agar kasus Rusmini bisa ditindaklanjuti tapi nihil hasil, Meski sudah ke PROPAM MABES POLRI namun tidak ada kejelasaan.
Setelah dari Propam Polri, Rusmini sempat dipanggil oleh Wakapolda Lampung melalui IRWASDA Kombespol Sustri Bagus, yang mengakui bahwa kasus itu perdata menjadi pidana. Bahwa pemecatan Aiptu Rusmini rekayasa dan tidak memenuhi unsur. “Pemecatan Ibu saya 100% Rekayasa dan secara Paksa karena tidak memenuhi unsur pemecatan menurut Pendapat Saran Hukum (PSH) Polda Lampung,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan