Oknum Guru Honor MAN 2 Bandar Lampung Yang Sempat Viral Dituduh Pukul Murid Resmi Dilaporkan ke Polisi, Selain Penganiayaan Juga ada LP Pencabulan Sejenis? 

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Oknum guru honorer sekolah MAN 2 Bandar Lampung, Nurul Ismail alias NS yang sebelumnya ramai karena tuduhan melakukan penganiayaan terhadap banyak muridnya itu kini resmi dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung. Selain dilaporkan soal penganiayaan, NS juga dilaporkan atas tuduhan perbuatan cabul teradap siswa sejenis. Bahkan korban mencapai puluhan, dan dilakukan setiap tahun.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : LP/B/1683/XV/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG pada Selasa 19 November 2024. IS dilaporkan oleh seorang walimurid, atas dugaan perbuatan cabul pada anak di bawah umur yang tidak lain siswanya sendiri.

Ibu korban warga Lampung Selatan itu melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak. Dalam laporan itu disebutkan IS, diduga melakukan perbuatan cabul dengan cara menghubungi korban untuk datang ke rumah IS, medio 8 Maret 2024. Kemudian IS menyuruh korban untuk memegang dan memainkan alat vital korban.

Kasus tersebut kini di proses di Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk puluhan pelajar setingkat SMA yang menjadi korban

NS saat dikonfirmasi wartawan tidak menjawab pertanyaan wartawan, dan justru berkilah soal laporan tersebut.”Ini STPL dapat dari siapa?. Apakah sudah diklarifikasi ke yang bersangkutan yaitu korban. Hasilnya apa,? Siapa nama anaknya,” jawab Is tertulis melalii pesan whatshapp, Senin 25 November 2024.

Lakukan Kekerasan

NS juga dilaporkan melakukan kekerasan kepada anak murid yang masih dibawah umur. Pasalnya akibat perbuatan tersebut, korban mengalami memar, lecet dan bengkak. Laporan disampaikan orang tua walimurid bernama Za, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : LP/B/1683/XV/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG pada Selasa 19 November 2024.

Dalam laporan disebutkan, bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 perubaan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai mana dimaksud dala Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014.

Kejadian tersebut diatas terjadi dalam lingkungan Sekolah MAN 2 Bumi Raya, Bumi Waras Kota Bandar Lampung pada tanggal 14 September 2024 sekira pukul 10.00 Wib terhadap siswa. Para walimurid mendesak Polisi segera menangkap pelaku segera ditangkap karena meresahkan.

Ngadu Ke Mantan Kapolda Lampung

Sebelumnya puluhan pelajar pria MAN 2 Kota Bandar Lampung yang diduga menjadi korban kejahatan seksual sejenis dan kekerasan oknum guru honorer, mengadu ke kediaman Mantan Kapolda Lampung Irjen Pol (Purn) DR Hi Ike Edwin. Dalam pertemuan itu juga hadir Ketua Dewan Pembina, DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), pihak Polresta Kota Bandar Lampung, dan sejumlah Aktivis Masyarakat, Ketua Umum LBH Kesehatan, GANMN, KPAI, KAIM, Laskar Lampung Indonesia, Ormas dan Jurnalis.

“Sengaja saya undang rekan-rekan pengacara dan ormas untuk mencari solusi dan jalan keluar untuk membantu para siswa MAN 2 Kota Bandar Lampung selaku korban dugaan kejahatan seksual,” kata Dang Ike, Sabtu 19 November 2024 di Kediaman Lamban Gedung Kuning.

Menurut Dang Ike ahir-ahir ini dirinya banyak menerima laporan dari masyarakat guna untuk mencari keadilan. “Bahkan dalam minggu-minggu ini saya sudah dapat pengaduan masyarakat terkait dugaan korban kejahatan seksual,” katanya.

Kapolresta Bandar Lampung melalui Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, minta kepada para korban untuk segera melaporkan oknum pelaku ke Polresta Bandar Lampung. “Sebaiknya jangan ditunda-tunda lagi hari ini juga setelah selesai acara pertemuan ini untuk melaporkan pelaku ke Polresta. Mumpung disini dihadiri oleh sejumlah pengacara dan organisasi lain yang ikut peduli terhadap korban. Jangan takut-takut sebagai aparat kami mensuport para korban untuk cari keadilan,” Katanya.

Ketum KAIM, Hi Nuryadin SH juga menyarankan agar para orang tua korban segera melapor ke Polresta Bandar Lampung agar pelaku segera ditangkap. “Setelah mendengar pengakuan dari sejumlah siswa, saya sarankan para wali murid atau orang tua segera melapor ke Polresta. Semua yang hadir disini siap berikan bantuan hukum para korban,” kata Nuryadin si Raja Besi Tua.

Keterangan Ismail, Kini Diberhentikan Dari MAN 2

Sebelum, pihak MAN 2 Bandar Lampung telah memberhentikan sementara Ismail dari aktivitas mengajar, agar dapat menyelesaikan masalah yang dihadapinya.
Ismail melalui kasa hukumnya, Hata Geronimo mengatakan kiennya telah menerima surat pemberhentian sementara sebagai guru, pada Senin 11 November 2024 dari sekolah. “Saya juga sudah konsultasi dengan kepala sekolah, kata dia, kalo masalah ini sudah selesai, sekolah yang menentukan bisa mengajar lagi atau tidak. Sampai masalah selesai dan titik terang,” kata Hata didampingi Ismail, Selasa 12 November 2024.

Hata menjelaskan, terhadap dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan pada kliennya adalah fitnah yang tidak mendasar. Namun pihaknya enggan melaporkan balik para murid yang menuduhnya melakukan dugaan pelecehan seksual, pemukulan dan perbuatan yang tidak menyenangkan itu.

“Fitnah itu, karena kalo kita dengar yang sebenarnya, anak-anak ini (para murid) miliki ketidaksukaan, guru dirundung, dugaan sakit hati sama guru, dan perilaku guru yang tegas karena tugas yang tegas. Saya desak lapor balik, tapi klien saya menyatakan kasian murid. Dan hingga kini klien kami belum mau lapor balik. Tidak mau bukan berarti dia melakukan, tapi memikirkan masa depan murid,” katanya.

Hata mengaku sebagai kuasa hukum telah menyarankan kliennya untuk melaporkan balik para murid ke pihak berwajib agar masalah ini menjadi terang benderang. Apalagi keluarga besar dan kolega klien yang cukup geram dengan kabar tersebut. “Silahkan dibuktikan dulu dari mereka, kami tidak akan melarang murid untuk dibawa ke jalur hukum, kami belum pernah ada mediasi dari masalah dugaan pelecehan seksual,” ujarnya.

Ismail juga menyangkal semua tuduhan yang ditujukan padanya. Dia mengaku kaget mendengar kabar dirinya dituduh melakukan pelecehan seksual pada puluhan murid. “Kenapa enggak lapor ke kepala sekolah, harusnya lapor dulu ke wali kelas, tapi ini sudah jadi konsumsi publik seperti ini. Saya nilai para murid seperti anak saya sendiri, ketika mereka curhat ke saya tidak sendiri, mereka juga ada yang minep di rumah dan lainnya tapi tidak sendiri. Saya bingung kapan saya melakukannya, saya pakai baju apa?,” kata Ismail.

Ismail juga membantah melakukan pemukulan dan perbuatan tidak menyenangkan. Menurutnya kronologi bermula saat ada kegiatan keagamaan di sekolah baru-baru ini. Saat kegiatan berlangsung seluruh siswa tanpa terkecuali harus mengikuti kegiatan tersebut.

Kegiatan itu berbarengan dengan kegiatan ekstrakurikuler pemotretan. Kemudian siswa yang ada waktu diberikan waktu ke aula, tapi 4 siswi meminta izin ke kamar mandi. Namun terlihat di lokasi kegiatan keagamaan 4 siswi tersebut tidak di masjid, mereka tidak kembali lagi.

“Karena saya penanggung jawab kegiatan, saya keliling mencari mereka, swiping ketemu mereka di gedung C, saya dengar suara musik, saya lihat ada mereka berempat. Ada yang lagi makan, mereka panik, bukan ditendang tapi terkena mereka sendiri makanan tersebut. Cerita ini beda dengan cerita si siswi S, kronologi tidak seperti itu, saya juga enggak lempar botol air, yang makan siapa, dipukul sandal, dimana kapan,” sanggahnya.

Dan pasca kejadian itu, Ismail mengaku mendapatkan kabar ibu dari siswi S datang ke sekolah, dan sempat pingsan serta dibawa ke rumah sakit. Tak lama juga datang seorang pria yang diduga kerabat S diduga marah-marah mencarinya. “Saya belum ketemu, sama ibu S, datang juga yang laki marah-marah nyari saya, tapi belum juga ketemu saya,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *