Mahkamah Agung Kuatkan Putusan KPU Kota Metro Batalkan Paslon Wahdi-Qomaru

Jakarta, sinarlampung.co-Mahkamah Agung (MA) akhirnya memperkuat keputusan KPU Metro terkait diskualifikasi calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman. Hal ini tertuang dalam surat keputusan MA nomor 4 P/PAP/2024 yang diputuskan 25 November 2024.

Baca: KPU Diskualifikasi Calon Wali Kota Metro Pasangan Wahdi-Qomaru? 

Pada putusannya, MA menimbang bahwa Calon Wakil Walikota Metro atas nama Qomaru Zaman terbukti melanggar Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menimbang, bahwa dengan demikian, tindakan hukum Termohon mendiskualifikasi Qomaru Zarnan, sebagai Calon Wakil Walikota Metro dalam Pilkada Kota Metro Tahun 2024 dengan mendasarkan Halaman 24 dari 26 halaman.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berkesimpulan dalil-dalil permohonan Pemohon terkait penerbitan objek permohonan tidak beralasan hukum. Karenanya permohonan harus ditolak, dan selanjutnya Pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara.

Atas pertimbangan di atas, MA mengadili, menolak permohonan Pemohon 1 Wahdi Sirajudin dan 2. Aomaru Zaman.Dan menghukum pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp1.000.000.Keputusan ini, dikeluarkan oleh permusyawaratan Ketua Majelis Dr. Irfan Fachruddin, bersama Hj. Lulik Tri Cahyaningrum dan H. Yosran sebagai anggota majelis hakim. (Red/*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *