Lampung Barat, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR Ir Jalalludin, sebagai tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Marang Kupang Ulu, di Kabupaten Pesisir Barat, dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah, Senin, 2 Desember 2024.
Mantan Plt Sekda Pesisir Barat 1,4 tahun itu langsung dijembloskan kepejara, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Jalaludin menyusul koleganya Mantan anggota DPRD Pesisir Barat priode 2014-2019 atas nama Supardi Rudianto (SP) sebagai Direktur utama CV. Fhorist Asror Agung yang lebih dulu dijadikan tersangka dan ditahan tim penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Kamis 31 Oktober 2024.
Kajari Lampung Barat, M. Zainur Rochman, dalam konferensi pers mengatakan, Mantan Plt Sekdakab Pesisir Barat sekaligus Kepala Dinas PUPR Pesisir Barat itu akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. “Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,”ungkapnya, Senin 2 Desember 2024).
Menurut Kajari, usai ditetapkan sebagai tersangka akan langsung ditahan selama 20 hari terhitung mulai 2 hingga 21 Desember 2024. Jalal sendiri ditetapkan tersangka karena yang bersangkutan berperan sebagai pengguna anggaran dalam proyek peningkatan badan jalan Marang-Kupang Ulu.
“Saat ini kita sudah melakukan penahanan terhadap tersangka J yang memiliki peranan terkait dugaan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar,” ungkapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, M. Zainur Rochman didampingi Kasi Intel, Ferdy Andrian mengatakan, penetapan SR sebagai tersangka itu berhubungan dengan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Marang- Kupang Ulu pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) Pesisir Barat.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga telah melakukan penyimpangan anggaran dengan berbagai modus sehingga mengakibatkan kerugian negara. Jaksa Penyidik telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan tersebut diperoleh fakta bahwa tersangka SR selaku Direktur utama CV. Fhorist Asror Agung / Penyedia Jasa telah melakukan perbuatan melawan hukum. Adapun perbuatan melawan hukum tersebut yakni dengan sengaja mengurangi volume item pekerjaan dan melakukan penyerahan pekerjaan peningkatan jalan Marang-Kupang Ulu.
Dimana pekerjaan tersebut tidak memenuhi volume sesuai kontrak sehingga bertentangan dengan Pasal 10 Surat Perjanjian Kerja nomor. KTR/06/BM.DAU/IV.03/2022 tanggal 14 Maret 2022.
Tersangka juga tidak menindaklanjuti Surat Instruksi lapangan (teguran) yang diterbitkan dan disampaikan oleh konsultan pengawas, dengan sengaja mengabaikan kerusakan pada tahap pemeliharaan yang telah disampaikan berdasarkan surat pernyataan tertanggal 01 November 2022 terkait pemberitahuan cacat mutu.
Medio Jumat, 28 April 2023 lalu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat Ir. Jalaludin, M.P., resmi digantikan oleh Drs. Jon Edwar, M.Pd. Pergantian jabatan dimpimpin Bupati Kabupaten Pesisir Barat Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H, M.H., di aula gedung A komplek perkantoran Pemkab Pesibar Jumat siang, karena Jalaludin memasuki masa purna tugas di akhir bulan April, sehingga Jalal tak lagi dapat melanjutkan jabatan tersebut.
Jalaludin diketahui telah menjabat sebagai Plt Sekda selama 1 tahun 4 bulan, terhitung sejak Januari tahun 2022 hingga April tahun 2023, Jalal yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melaksanakan kedua tugas itu sekaligus dalam waktu tersebut. (red)
Tinggalkan Balasan